Izin Jatuh Tempo Lewat, Anies Disebut Masih Bisa Nyapres

Tiara Sutari & Dias Saraswati | CNN Indonesia
Sabtu, 28 Jul 2018 05:07 WIB
PKS menyebut Gubernur DKI Anies Baswedan masih berpeluang nyapres di Pemilu 2019 walaupun melewati tenggat penyampaian izin kepada Presiden, hari ini.
Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Istana Negara, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih berpeluang maju sebagai calon Presiden di Pemilu 2019 walaupun lewat tenggat penyampaian izin kepada Presiden, hari ini.

Sebab, ada pihak yang tengah menggugat aturan izin cuti itu ke Mahkamah Agung. Hidayat sendiri tak mengungkap pihak dan waktu pengajuan uji materi itu.

"Saya dengar itu kan mau dibahas lagi di MA. Ada yang mau JR [Judicial Review, uji materi peraturan] kan? [Peluang tertutup] itu tidak memungkinkan. Semuanya masih diperhitungkan," kata dia ditemui di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018. Efeknya, pejabat negara, termasuk Gubernur, yang akan mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden, harus mendapat izin dari Presiden.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid.Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid. (Dok. Humas Partai Keadilan Sejahtera)
Meski begitu, Hidayat hingga saat ini menginginkan Anies melanjutkan masa jabatannya di DKI sebagai Gubernur hingga selesai.

"Tapi saya secara pribadi, saya juga PKS, yah, ingin Pak Anies tetap jadi Gubernur di DKI hingga masa jabatnnya selesai," aku dia.

Jikapin nanti setelah pembentukan koalisi nama Anies kembali muncul dalam bursa capres-cawapres, Hidayat maupun PKS mengaku akan tetap akan ikut menggodok usulan tersebut.

"Partai-partai juga berhak untuk membahas atau mempertimbangkan, itu bagian dari aspirasi publik yang pasti PKS pasti dengarkan," katanya.

Aturan izin cuti itu tertuang dalam Pasal 29 PP Nomor 32 Tahun 2018.

Bahwa, kepala daerah yang dicalonkan oleh parpol harus meminta izin kepada Presiden. Dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin itu, Presiden akan memberikan izin.

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri), di kawasan Jalan Tol Becakayu, Jakarta, Jumat (3/11).Presiden Joko Widodo (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri), di kawasan Jalan Tol Becakayu, Jakarta, Jumat (3/11/2017). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Sementara, masa pendaftaran pasangan capres-cawapres berlangsung pada 4-10 Agustus 2018.

Artinya, jika Anies ingin ikut pilpres ia harus mengajukan izin ke Jokowi pada 27 Juli, atau 15 hari sebelum 10 Agustus. Setelah itu, parpol pengusungnya menyerahkan surat pemberian izin dari Jokowi kepada KPU.

Di sisi lain, saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar saat ditanya perihal rencana mengajukan izin kepada presiden.

Anies hanya memberikan senyuman kepada para awak media yang memberikan pertanyaan itu.

Saat disinggung lebih lanjut apakah sudah mengajukan izin ke Presiden, lagi-lagi Anies hanya tersenyum dan berjalan ke mobilnya meninggalkan para wartawan.


 
(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER