Sebab, ada pihak yang tengah menggugat aturan izin cuti itu ke Mahkamah Agung. Hidayat sendiri tak mengungkap pihak dan waktu pengajuan uji materi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid. (Dok. Humas Partai Keadilan Sejahtera) |
Jikapin nanti setelah pembentukan koalisi nama Anies kembali muncul dalam bursa capres-cawapres, Hidayat maupun PKS mengaku akan tetap akan ikut menggodok usulan tersebut.
Lihat juga:Anies Enggan Tanggapi PP Soal Izin 'Nyapres' |
Aturan izin cuti itu tertuang dalam Pasal 29 PP Nomor 32 Tahun 2018.
Bahwa, kepala daerah yang dicalonkan oleh parpol harus meminta izin kepada Presiden. Dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin itu, Presiden akan memberikan izin.
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri), di kawasan Jalan Tol Becakayu, Jakarta, Jumat (3/11/2017). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean) |
Artinya, jika Anies ingin ikut pilpres ia harus mengajukan izin ke Jokowi pada 27 Juli, atau 15 hari sebelum 10 Agustus. Setelah itu, parpol pengusungnya menyerahkan surat pemberian izin dari Jokowi kepada KPU.
Di sisi lain, saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar saat ditanya perihal rencana mengajukan izin kepada presiden.
Saat disinggung lebih lanjut apakah sudah mengajukan izin ke Presiden, lagi-lagi Anies hanya tersenyum dan berjalan ke mobilnya meninggalkan para wartawan.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid. (
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri), di kawasan Jalan Tol Becakayu, Jakarta, Jumat (3/11/2017). (