Pegang Bukti KPU Diskriminatif, Yusril Lapor ke Bareskrim

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Senin, 30 Jul 2018 19:44 WIB
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra akan melaporkan KPU ke Bareskrim Polri karena dinilai diskriminatif dengan menolak berkas caleg PBB di 24 daerah pemilihan.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat berbincang dengan CNNIndonesia, di Jakarta, Sabtu, 24 Februari. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berencana melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebab, KPU dinilai tak adil dan diskriminatif kepada pihaknya selama tahapan Pemilu 2019.

Sebelumnya, KPU menolak berkas pendaftaran bakal caleg DPR PBB di 24 daerah pemilihan (dapil) lantaran berkas diserahkan lebih dari batas waktu yang ditentukan.

"[Akan membuat] Laporan di Bareskrim karena menganggap ada perlakukan tidak adil yang diperlakukan oleh KPU," kata Yusril, usai mediasi dengan KPU, di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril tidak merinci komisioner KPU yang akan dilaporkan. Dia hanya mengaku telah memiliki bukti. Selain itu, sudah ada petinggi partai politik lain yang bersedia menjadi saksi.

"Bersedia bersaksi bahwa mereka juga melakukan kekurangan, terlambat. Bahkan, jauh lebih parah daripada yang dialami PBB," ucap dia.

"Karena ada perlakuan diskriminatif ada kecurangan seperti itu terpaksa kami harus laporkan polisi tindakan KPU itu," kata Yusril.

Komisioner KPU Ilham Saputra, di Jakarta, Senin (29/1).Komisioner KPU Ilham Saputra, di Jakarta, Senin (29/1). (Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Gagal Mediasi Perdana dengan KPU

Dalam mediasi dengan PBB itu, hanya ada dua komisioner KPU yang hadir, yaitu Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting. Mediasi itu hanya berlangsung sekitar setengah jam.

Menurut Yusril, kehadiran dua komisioner KPU tersebut tidak dapat mempresentasikan dan tidak bisa mengambil keputusan atas nama KPU. Kecuali, jika Ketua KPU Arief Budiman memberikan surat kuasa kepada dua Ilham dan Evi sebagai perwakilan KPU.

Sayangnya, lanjut Yusril, Ilham dan Evi tidak dapat menunjukkan surat kuasa maupun surat tugas dari ketua KPU. Begitu pula sejumlah anggota biro hukum KPU.

"Presiden saja ngasih surat kuasa ke Mensesneg. Beri kuasa kepada advokat untuk mewakili di persidangan. Masak KPU menunjuk biro hukum tanpa surat kuasa," kata Yusril.

"Jadi kami tidak mau untuk apa mediasi dengan orang ini," lanjutnya.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2017.Komisioner KPU Evi Novida Ginting, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sekjen PBB Afriyansyah Ferry Noer bahkan melampiaskan amarahnya kepada Ilham dan Evi.

"Kenapa partai kami selalu dizolimi?" seru Ferry dengan nada tinggi yang terdengar dari luar ruangan.

Saat keluar ruangan, Ferry sempat menepuk pundak Ilham dari belakang yang tengah berjalan menuju lift.

"Saya tahu kamu ya, Ilham. Kamu juga Evi! Kenapa selalu partai kami? Padahal partai lain juga ada yang melanggar," cetus Ferry.

"Padahal kami bersedia mediasi lho, Bang," timpal Ilham seraya berjalan menuju lift.

"Kita bikin laporan ke Bareskrim! Saya tidak mengancam ya!" balas Ferry, seraya menunjuk ke dalam lift tempat Ilham dan Evi berada.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noer (kanan), di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 6 Maret.Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noer (kanan), di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 6 Maret. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Diketahui, PBB mengajukan sengketa ke Bawaslu lantaran KPU menolak untuk memproses sejumlah berkas bakal caleg di 24 dapil.

KPU menolak lantaran PBB menyerahkan berkas melebih batas waktu yang telah ditetapkan KPU, yakni 17 Juli pukul 24.00 WIB.

PBB lantas mengajukan gugatan atas sikap KPU tersebut ke Bawaslu. Bawaslu lalu mengadakan mediasi antara PBB dan KPU untuk menyelesaikan sengketa.

Sebelumnya, PBB juga sempat digagalkan KPU dalam proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019. Partai berlambang bulan dan bintang itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Manokwari Selatan, Papua. Namun, Yusril dan kawan-kawan memenangkan gugatan dan berhasil lolos ke Pemilu.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER