Sebelumnya, KPU menolak berkas pendaftaran bakal caleg DPR PBB di 24 daerah pemilihan (dapil) lantaran berkas diserahkan lebih dari batas waktu yang ditentukan.
"[Akan membuat] Laporan di Bareskrim karena menganggap ada perlakukan tidak adil yang diperlakukan oleh KPU," kata Yusril, usai mediasi dengan KPU, di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersedia bersaksi bahwa mereka juga melakukan kekurangan, terlambat. Bahkan, jauh lebih parah daripada yang dialami PBB," ucap dia.
Komisioner KPU Ilham Saputra, di Jakarta, Senin (29/1). (Foto: CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Dalam mediasi dengan PBB itu, hanya ada dua komisioner KPU yang hadir, yaitu Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting. Mediasi itu hanya berlangsung sekitar setengah jam.
Menurut Yusril, kehadiran dua komisioner KPU tersebut tidak dapat mempresentasikan dan tidak bisa mengambil keputusan atas nama KPU. Kecuali, jika Ketua KPU Arief Budiman memberikan surat kuasa kepada dua Ilham dan Evi sebagai perwakilan KPU.
"Presiden saja ngasih surat kuasa ke Mensesneg. Beri kuasa kepada advokat untuk mewakili di persidangan. Masak KPU menunjuk biro hukum tanpa surat kuasa," kata Yusril.
"Jadi kami tidak mau untuk apa mediasi dengan orang ini," lanjutnya.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Kenapa partai kami selalu dizolimi?" seru Ferry dengan nada tinggi yang terdengar dari luar ruangan.
Saat keluar ruangan, Ferry sempat menepuk pundak Ilham dari belakang yang tengah berjalan menuju lift.
Lihat juga:KPU Beri PBB Nomor Urut 19 untuk Pemilu 2019 |
"Padahal kami bersedia mediasi lho, Bang," timpal Ilham seraya berjalan menuju lift.
"Kita bikin laporan ke Bareskrim! Saya tidak mengancam ya!" balas Ferry, seraya menunjuk ke dalam lift tempat Ilham dan Evi berada.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noer (kanan), di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 6 Maret. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
KPU menolak lantaran PBB menyerahkan berkas melebih batas waktu yang telah ditetapkan KPU, yakni 17 Juli pukul 24.00 WIB.
PBB lantas mengajukan gugatan atas sikap KPU tersebut ke Bawaslu. Bawaslu lalu mengadakan mediasi antara PBB dan KPU untuk menyelesaikan sengketa.
Lihat juga:KPU Larang Caleg Maju Jadi Capres |
(arh/gil)
Komisioner KPU Ilham Saputra, di Jakarta, Senin (29/1). (
Komisioner KPU Evi Novida Ginting, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 2017. (
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noer (kanan), di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 6 Maret. (