Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan akan memberikan putusan soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kelompok Jamaah Anshor Daulah pada Selasa (31/7).
JPU menuntut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan membekukan kelompok JAD pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Kita otomatis akan langsung putusan, insyaallah kita akan bacakan hari Selasa tanggal 31 Juli," kata Hakim Ketua Aris Bawono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu ini ditetapkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan setelah mendengarkan bahwa pihak JPU memutuskan untuk tidak mengajukan replik atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa.
Pun dengan terdakwa yang tidak mengajukan duplik lantaran pihak JPU tidak mengajukan replik.
"Kami cermati apa yang diuraikan dalam pleidoi, kami JPU tidak mengajukan replik. Kami tetap pada tuntutan kami sebagaimana telah dibacakan (kemarin)," ucap JPU Heri Jerman dalam persidangan.
Sebelumnya, JPU Jaya Siahaan saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/7) mengatakan JAD telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta melanggar Pasal 17 ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menyikapi tuntutan tersebut, Asludin menyatakan aksi terorisme yang dilakukan oleh sejumlah anggota JAD dilakukan tanpa sepengetahuan JAD secara kelompok atau organisasi.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh anggota JAD tidak sesuai dengan tujuan pendirian JAD yakni menghimpun orang-orang yang sepaham dengan khilafah untuk berangkat dan membantu perjuangan di Suriah.
"Sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan jelas sekali terdakwa (JAD) tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anggotanya," ucap Asludin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/7).
(wis/sur)