Kuasa Hukum JAD Ajukan Nota Pembelaan Besok

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 26 Jul 2018 17:24 WIB
Kuasa hukum kelompok JAD bakal mengajukan pleidoi ke hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan atas tuntutan pembekuan serta penetapan organisasi terlarang.
Kuasa hukum kelompok JAD bakal mengajukan pleidoi ke hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan atas tuntutan pembekuan serta penetapan organisasi terlarang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terdakwa kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) Asludin Hatjani mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (27/7).

"Saya akan sampaikan di pleidoi berdasarkan yang terungkap di persidangan khususnya dari keterangan-keterangan saksi yang diperiksa," ujar Asludin usai sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/7).


Saat ditanya lebih lanjut, Asludin menolak membeberkan poin-poin yang akan disampaikan dalam pleidoi pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggapan dari kuasa hukum akan didengarkan besok. Jadi hari ini belum saya sampaikan apa yang menjadi tanggapan," kata pria yang juga menjadi kuasa hukum terpidana mati Aman Abdurrahman tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang hari ini, jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membekukan kelompok JAD pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali dan menetapkannya sebagai organisasi terlarang.

Selain itu, jaksa meminta Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar Rp5 juta dan membekukan dan menyatakan sebagai korporasi terlarang terhadap organisasi lain yang berafiliasi kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau Al-Dawla Al-Sham (DAESH) atau Islamic State of Iraq and Levant) atau Islamic State (IS).

"Menuntut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa JAD Rp5 juta dan membekukan korporasi atau organisasi JAD serta menyatakan sebagal korporsi yang terlarang," demikian isi tuntutan yang dibacakan Jaksa Jaya Siahaan di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (26/7).

Ia menyatakan JAD telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta melanggar Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaiman telah direvisi menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER