Terkait Gratifikasi, KPK Panggil Lagi Kakak Cak Imin

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Selasa, 31 Jul 2018 13:33 WIB
KPK kembali memanggil Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar, yang merupakan kaka kandung Cak Imin, dalam kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk.
Ketua DPRD Jatim sekaligus Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/6). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Abdul Halim Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.

Abdul Halim adalah kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Abdul Halim Iskandar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui kaitan Abdul Halim dalam kasus dugaan gratifikasi Taufiqurrahman. Selain menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur, kakak Cak Imin itu juga menduduki posisi ketua DPW PKB Jawa Timur.

Sebelumnya Abdul Halim telah dipanggil penyidik KPK pada Rabu (25/7). Namun, Abdul Halim mangkir dalam panggilan tersebut dengan alasan sakit.

Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Untuk kasus suap, Taufiqurrahman telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017. Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain.

Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya, satu unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, satu unit mobil Smart Fortwo, dan satu bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER