Fadli Zon Anggap Sampah Dokumen AS soal Prabowo Culik Aktivis

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 31 Jul 2018 20:17 WIB
Prabowo Subianto enggan berkomentar terkait dokumen AS yang menyebut dia terlibat dalam penculikan aktivis. Fadli Zon kemudian menyela dan menyebutnya sampah.
Prabowo Subianto enggan berkomentar terkait dokumen AS yang menyebut dia terlibat dalam penculikan aktivis. Fadli Zon kemudian menyela dan menyebutnya sampah. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto enggan berkomentar soal dokumen National Security Archive (NSA) terkait perintah penculikan aktivis pada 1998 yang menyeret namanya dan Presiden kedua RI Soeharto.

Saat krisis melanda pada periode 1997-1998, Prabowo menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) dan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Prabowo tetap bergeming terhadap pertanyaan yang berkaitan dengan dokumen tersebut. Di sela-sela Prabowo meninggalkan awak media, Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon buru-buru memotong pertanyaan. Fadli tegas menyebut dokumen yang baru dirilis itu seperti sampah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak ada, enggak ada lah (keterlibatan Prabowo). Sampah," kata Fadli usai bertemu aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman, di Depok, Jawa Barat, Selasa (31/7).

Fadli menuding dokumen tersebut sengaja dimunculkan oleh lawan politik Prabowo. Sebab dokumen itu keluar menjelang Pilpres 2019.

Menurut Fadli, dokumen itu digunakan oleh pihak-pihak yang takut kalah dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

"Orang sudah kehabisan ide, takut kalah apa saja dipakai," ujarnya.

Sebelumnya, dokumen rahasia Kedutaan Besar AS yang dirilis ke publik mengungkapkan bahwa Prabowo terlibat dalam penculikan aktivis pro-demokrasi di era 1998. Hal itu tercantum dalam dokumen yang dirilis oleh National Security Archive, The George Washington University.

Dokumen itu berisi percakapan antara staf politik Kedubes AS dengan seorang 'pemimpin organisasi mahasiswa' yang membahas soal hilangnya sejumlah aktivis di penghujung masa jabatan Presiden Soeharto.

"Seorang pemimpin organisasi mahasiswa mengatakan kepada staf politik bahwa dia mendapat informasi dari seorang sumber Kopassus bahwa hilangnya (para aktivis) dilakukan oleh 'Grup Empat' Kopassus di bawah komando Chairawan," ungkap dokumen tersebut.
Fadli Zon Anggap Sampah Dokumen AS soal Prabowo Culik AktivisKetua Umum Gerindra Prabowo Subianto saat mendatangi rumah Neno Warisman. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

"Dia berkata bahwa sumbernya ini (bukan bagian Grup Empat) mengatakan ada konflik di antara divisi-divisi di Kopassus, dan bahwa Grup Empat secara efektif masih di bawah kendali Prabowo. Hilangnya (para aktivis) diperintahkan oleh Prabowo yang mengikuti perintah Presiden Soeharto," dokumen itu menyatakan.

Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebelumnyamenyebut bahwa keterangan dalam dokumen itu tidak akurat.

"Data tersebut sangat tidak akurat dan tidak benar, sumbernya juga hanya merujuk keterangan seorang pimimpin organisasi mahasiswa yang bersifat sangat asumstif," kata dia beberapa waktu lalu.

Sufmi menggarisbawahi bahwa dokumen itu bukan dokumen hukum, namun hanya dokumen intelijen yang metode pengumpulan informasinya tidak tepat.

"Putusan Pengadilan kasus Tim Mawar jelas sekali tidak ada nama Pak Prabowo," ujarnya.

Diketahui, putusan Mahkamah Militer Agung tentang kasus penculikan sembilan aktivis pro demokrasi diputus 24 Oktober 2000. Ada sebelas orang anggota Tim Mawar Kopassus yang dikenakan hukuman penjara. Tak ada nama Prabowo di dalamnya.

Mereka adalah Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Fausani Syahrial Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus.

Selain itu ada Kapten Inf Untung Budi Harto, Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER