Jaksa KPK Anggap Tak Ada Bukti Baru dalam PK Sanusi

DZA | CNN Indonesia
Rabu, 01 Agu 2018 15:34 WIB
Jaksa KPK menyebut PK yang diajukan mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi harus ditolak karena tak memiliki bukti baru atau novum.
Terpidana kasus suap Raperda Reklamasi, M Sanusi, 2016. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa KPK menyebut Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi harus ditolak karena tak memiliki bukti baru atau novum.

Sanusi merupakan terpidana suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Reklamasi. Sidang kali ini mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon PK tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi dasar PK sehingga permohonan peninjauan kembali yang diajukan pemohon tidak dapat diterima dan harus ditolak," kaya Jaksa KPK Budi Sarumpaet, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Rabu (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menjelaskan alasan penolakan PK yang diajukan karena tidak ditemukan novum atau bukti baru. Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim pada persidangan tingkat pertama juga sudah sesuai dengan fakta dan bukti.

Terpidana suap ayng juga mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (kiri), 2016.Terpidana suap yang juga mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (kiri), 2016. (CNN Indonesia/Safir Makki)
"Setelah membaca memori PK, maka tidak ditemukan novum atau kekhilafan hakim untuk meninjau kembali karena sudah inkracht. Alasan pemohon PK adalah dalil-dalil yang sudah disampaikan di awal persidangan dan sudah dipertimbangkan sebelumnya oleh hakim," kata Jaksa Budi.

Sebelumnya, Sanusi terbukti menerima suap dari dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, sebesar Rp2 miliar dan melakukan pencucian uang sebesar Rp45 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.

Adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik itu sudah divonis hukuman penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2,5 bulan kurungan.

Pada tingkat banding, vonis Sanusi bertambah menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Sanusi mengajukan PK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Juli lalu, atau pascapensiunnya Hakim Agung yang garang kepada koruptor, Artidjo Alkostar.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER