Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Eko yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura merekayasa pengadaan pupuk.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu merekayasa kegiatan pengadaan fasilitas sarana budidaya pengendalian organisme pengganggu tanaman dengan mengarahkan ke spesifikasi pupuk merek Rhizagold," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menjelaskan pada saat Eko menjabat menjadi PPK Ditjen Hortikultura pada 2012 mengadakan rapat mengenai anggaran, untuk menentukan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas pengadaan pupuk microhirza. Pada rapat tersebut anggaran yang ditetapkan sekitar Rp3 miliar.
Setelah anggaran ditetapkan, Sutrisno meminta Ahmad Yani menghubungi Dirut PT Karya Muda Jaya Subhan untuk meminjam perusahaanya guna mengikuti lelang pengadaan proyek tersebut. Kemudian pelelangan tersebut dimenangkan oleh perusahaan Subhan yang telah dipinjam oleh Sutrisno.
Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ayp/gil)