Sebelumnya, BPJS Kesehatan baru menerbitkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Kesehatan tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, di Jakarta, Selasa (23/5). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari) |
Kedua, Penderita penyakit katarak dijamin BPJS Kesehatan apabila visus (ketajaman atau kejernihan) mata pasien kurang dari 6/18 preoperatif. Jumlah operasi katarak pun dibatasi dengan kuota.
Menurut Budi, pembiayaan BPJS Kesehatan tahun 2017 untuk operasi katarak mencapai Rp2,6 triliun. Kemudian, pembiayaan pelayanan bayi lahir sehat Rp1,1 triliun, dan pembiayaan rehabilitasi medis Rp960 milyar.
Untuk pembiayaan katarak, Budi menyebut angka itu justru melebihi realisasi pelayanan kasus katastropik seperti penyakit jantung atau gagal ginjal yang hanya Rp2,2 triliun.
Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis mengkritik kebijakan baru BPJS Kesehatan. (CNN Indonesia/Ciputri Hutabarat) |
Hal ini membuat BPJS Kesehatan bertanya-tanya terkait standar frekuensi rehabilitasi medis tersebut. Alhasil, Budi dan timnya berdiskusi dengan ahli fisioterapi untuk menetapkan standar frekuensi itu.
"Berdasarkan evidence based, rata-rata itu maksimal tiga kali rehabilitasi medis cukup baik. Nah, karena BPJS Kesehatan [punya] keterbatasan pendanaan, kita menetapkan [rehabilitasi] dua kali perminggu atau delapan kali per bulan," jelas Budi.
Persoalan urgensi operasi bagi penderita katarak pun didiskusikan BPJS Kesehatan dengan Persatuan Dokter Mata Indonesia.
"Apakah benar semua orang [dengan katarak] harus dioperasi? Sebetulnya, dia bukan prioritas dioperasi kalau penglihatannya masih bagus dan masih bisa beraktivitas," kata Budi.
Penderita kanker payudara, Juniarti, menggugat BPJS Kesehatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7). (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon) |
"[Visus] lebih bagus dari itu tidak dijamin BPJS Kesehtaan karena bukan prioritas," kata Budi.
Dengan demikian, Budi mengelak jika instansinya disebut ikut campur dalam masalah medis. Alih-alih menurunkan standar pelayanan kesehatan, Budi mengklaim BPJS Kesehatan dan ikatan profesi justru menetapkan standar layanan yang akan ditanggung.
(arh/pmg)
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, di Jakarta, Selasa (23/5). (
Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis mengkritik kebijakan baru BPJS Kesehatan. (
Penderita kanker payudara, Juniarti, menggugat BPJS Kesehatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7). (