Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi berkas perkaikan 575 bakal calon legislatif dari Partai Hanura. Hasilnya hanya sembilan dari 575 bacaleg Hanura itu yang dinyatakan oleh KPU telah memenuhi syarat.
"Hasil verifikasi berkas [575 bacaleg] yang diserahkan Hanura pada 17 Juli ada sembilan calon yang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/8).
Ilham mengatakan ada beberapa berkas persyaratan yang tidak dilengkapi oleh bacaleg dari partai besutan Oesman Sapta Oedang (Oso) itu pada saat masa perbaikan berlangsung sejak 21-31 Juli kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan para bacaleg itu tak melengkapi beberapa persyaratan seperti foto, alamat lengkap bacaleg, hingga surat pencalonan (B) dan daftar pencalonan (B1).
"Jadi harusnya ini adalah prasyarat yang harus dipenuhi ketika sudah masa perbaikan. Kemarin kita cek banyak sekali, kemudian menurut kita tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Melihat kondisi itu, Ilham mengatakan pihaknya telah menyerahkan berita acara keputusan kepada Hanura. Ia pun menegaskan bahwa berita acara itu sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
"Sudah, berita acara sudah kami berikan, sudah ditandatangani," pungkas Ilham.
Di tempat yabg sama, Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut bahwa Hanura dapat mengajukan gugatan sengketa atas keputusan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu dikarenakan tahapan perbaikan berkas bacaleg sudah selesai dilakukan oleh KPU.
"Sudah selesai setelah tanggal 31 Juli 2018, sudah selesai per tanggal 24.00 WIB. Entah seperti Hanura atau hal lain itu silakan bisa menempuh jalan lewat Bawaslu," saran dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asya'ri menyampaikan bahwa dokumen yang diserahkan Partai Hanura ke KPU sebagai syarat pencalonan anggota legislatif tidak lengkap.
KPU pun tidak melanjutkan pemeriksaan dokumen caleg dari partai pimpina Oesman Sapta Odang (OSO) tersebut.
"Jadi berdasarkan penelitian terhadap dokumen form pencalonan partai hanura, untuk dokumen perbaikan, kami nyatakan tms. Shg karena dokumen pencalonan tms dokumen calon ya tidak kita periksa," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).
Nantinya, kata Hasyim, bakal caleg dari Partai Hanura yang akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) oleh KPU hanyalah yang dinyatakan memenuhi syarat pada saat proses verifikasi awal atau sebelum perbaikan.
(osc/gil)