MK Disarankan Tak Diburu Waktu Putuskan Ambang Batas Presiden

FHR & DZA | CNN Indonesia
Jumat, 03 Agu 2018 06:21 WIB
Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie berkata gugatan ambang batas presiden dan masa jabatan wapres harus dipertimbangkan matang karena mempengaruhi sistem politik.
Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie menyarankan MK mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan gugatan ambang batas presiden. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidique menilai MK putusan soal ambang batas presiden (presidential threshold) dan masa jabatan wakil presiden tak wajib diputuskan sebelum masa pendaftaran capres dan cawapres pada 4 Agustus mendatang.

Menurut Jimly MK terlalu memaksakan diri jika berkeinginan memutuskan dua uji materi itu sebelum masa pendaftaran capres dan cawapres. Jimly beralasan dua uji materi itu merupakan perkara yang tidak mudah dan bisa mempengaruhi sistem demokrasi di Indonesia.

"Aturan itu bukan hanya soal sepele tapi berpengaruh pada mesin demokrasi secara keseluruhan. Karena itu, MK tidak bisa hanya seminggu memutuskan," kata Jimly setelah menghadiri diskusi di Kompleks Parlemen, Kamis (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uji materi soal ambang batas presiden yang diatur Pasal 22 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diajukan oleh Rocky Gerung cs pada Juni lalu.

Belakangan Rocky menduga ada persekongkolan di balik lambatnya putusan terhadap gugatan tersebut.

Sementara itu uji materi soal masa jabatan wakil presiden yang diatur Pasal 169 huruf N dalam UU Pemilu, diajukan oleh Perindo pada Rabu (18/7) lalu.

Jimly menuturkan ada banyak pertimbangan sebelum sebuah keputusan dikeluarkan oleh MK. Semua yang berkepentingan maupun tidak berkepentingan harus didengar pendapatnya. Apalagi keputusan yang menyangkut soal pemilu.

Hal itu menjadi dasar Jimly menolak wacana percepatan putusan soal ambang batas presiden dan masa jabatan wakil presiden.

Terpisah, pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat MK sedianya segera mengeluarkan putusan terkait masa jabatan wakil presiden karena masa pencalonan presiden dan wakil presiden semakin dekat. 

"Menurut saya justru MK harus memberikan secara cepat, dan kepastian (hukum) itu dibutuhkan ketimbang membiarkan ketidakpastian ini," kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dengan diputuskan sebelum masa pendaftaran capres-cawapres, menurut Refly akan memberikan ruang bagi para pihak yang terkait dengan perkara ini untuk menyikapi putusan tersebut.

"Pendaftaran kan 4-10 Agustus. (Putusannya) ya jangan tanggal 10 Agustus. Seharusnya tanggal 5 atau 6 agar masih memberikan ruang," kata dia.

Refly menilai MK tidak terikat waktu dalam memutus perkara yang ditanganinya. Dalam perkara ini, MK pun bisa menanganinya secara cepat. Refly menjelaskan pendapatnya ini berdasarkan pengalaman yang dialaminya jelang pemilu 2009 silam.

Saat itu, Refly menuturkan pihaknya menggugat ketentuan terkait pemilih agar bisa menggunakan hak suaranya meskipun tidak terdaftar sebagai calon pemilih.

"Unregistered voters atau orang yang tidak terdaftar bisa untuk memilih dengan menunjukkan KTP dan Paspor. Itu pilpres tahun 2009," kata Refly.

Waktu itu MK diminta cepat memproses dan memutuskan perkara tersebut karena terkait hak konstitusional warga dan pelaksanaan pemilihan semakin dekat.

"Pada waktu itu MK bilang, 'Wah enggak bisa (diputus cepat)'," ujar Refly mengulang pernyataan hakim konstitusi kala itu.

Namun kemudian, MK memutuskan perkara yang diajukannya itu dua hari sebelum pemilihan.

"Sidangnya itu jam 10 pagi, putusannya jam 5 sore. hanya beberapa jam saja karena memang pada waktu itu eskalasi luar biasa," kata Refly. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER