Komisioner KPU Hasyim Asya'ri menyampaikan dokumen yang diserahkan Hanura ke KPU sebagai syarat pencalonan anggota legislatif tidak lengkap. Pihaknya pun tidak melanjutkan pemeriksaan dokumen caleg dari Hanura.
"Jadi berdasarkan penelitian terhadap dokumen form pencalonan Partai Hanura, untuk dokumen perbaikan, kami nyatakan TMS. Sehingga karena dokumen pencalonan TMS dokumen calon ya tidak kita periksa," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:OSO Disomasi Gara-gara Sebut MK Goblok |
Selain itu, pada dokumen sejumlah calon legislatif Hanura juga ditemukan kekosongan pada kolom alamat bakal caleg. Kemudian di sana juga tidak terlampir foto caleg di dalam dokumen tersebut.
Hasyim mengatakan KPU sudah menyampaikan kepada pihak Hanura mengenai pengembalian berkas perbaikan bakal caleg ini.
Sebab masa perbaikan dokumen bakal caleg sudah berakhir. Di mana waktu perbaikan dokumen berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 adalah 22-31 Juli lalu.
"Maka kemudian kalau begitu, status Hanura untuk DCS yang digunakan pada saat pendaftaran pada tanggal 17 juli 2018," kata Hasyim.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir mengatakan belum mengetahuinya.
"Saya belum dapat info lengkap dari kawan-kawan pemberkasan," ujar Inas saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com. (osc/wis)