Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya bakal memeriksa kembali Presiden
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap politikus PKS Fahri Hamzah.
Pemeriksaan diperlukan untuk menentukan status Sohibul dalam kasus tersebut.
"Pasti kembali kami periksa, [tapi] belum dijadwalkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan pada Jumat (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan status Sohibul untuk saat ini masih sebatas saksi terlapor. Untuk penetapan status berikutnya, polisi masih perlu melakukan gelar perkara.
Sebelum itu, kepolisian masih harus menyelesaikan pemeriksaan saksi terlebih dahulu. Di sisi lain, penanganan kasus ini sudah beranjak dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"[Gelar perkara dilakukan] setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi," imbuhnya.
Laporan terhadap Sohibul telah naik ke tingkat penyidikan dari penyelidikan sejak pertengahan Juli kemarin. Artinya, polisi telah menemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Laporan itu sendiri terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Dalam laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
(arh/gil)