Pemeriksaan diperlukan untuk menentukan status Sohibul dalam kasus tersebut.
"Pasti kembali kami periksa, [tapi] belum dijadwalkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan pada Jumat (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum itu, kepolisian masih harus menyelesaikan pemeriksaan saksi terlebih dahulu. Di sisi lain, penanganan kasus ini sudah beranjak dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Laporan itu sendiri terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Dalam laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.