"Insyaallah kami akan ajukan PK," kata Tim Advokasi Hukum DPP PKS, Zainudin Paru kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/8).
Sebelum menyusun PK, Zainudin mengatakan pihaknya akan menunggu formil surat panggilan sidang (relaas) pemberitahuan putusan kasasi MA terhadap gugatan Fahri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat terbit persis satu hari setelah perkara diregister," ungkapnya.
Selain itu, yang tak kalah heran, kata Zainudin, perkara DPP PKS diregister dalam dua register di dua Kepaniteraan Perdata yang berbeda. Sebelumnya diregister di Panitera Muda Perdata Khusus (partai politik) yang kemudian dipindah ke Perdata Umum diikuti dengan perubahan Nomor Register Perkara.
Zainudin menambahkan berdasarkan Surat Pemberitahuan tanggal 6 Juni 2018, Panitera Muda Perdata Khusus MA memberitahukan bahwa Permohonan Kasasi PKS sudah diterima tanggal 2 April 2018 dan telah didaftar dengan Nomor Register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018.
Namun kemudian DPP PKS mendapatkan Surat Pemberitahuan tertanggal 29 Juni 2018 bahwa Permohonan Kasasi pihaknya diregister pada tanggal 28 Juni 2018 dengan Register Nomor: 1876 K/PDT/2018.
"Apakah kasus ini begitu istimewa karena penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?" ujarnya.
MA telah menolak permohonan kasasi DPP PKS yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018. Majelis hakim yang mengadili permohonan kasasi itu adalah hakim agung Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi. Kasasi diputus pada 30 Juli 2018.
Kemenangan ini bagi Fahri adalah kemenangan lanjutan setelah sebelumnya berhasil menang di tingkat banding. Saat itu Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.
Langkah yang akan diambil selanjutnya adalah meminta permohonan eksekusi. Di antaranya mengabulkan ganti rugi uji materiil Rp30 miliar dan meminta PKS untuk tidak lagi mengganggu Fahri Hamzah baik sebagai anggota DPR maupun kader PKS.
"PKS harus kembalikan hak-hak Fahri Hamzah. Keputusan DPP PKS cacat hukum dan salah," ujar Mujahid. (wis/gil)