Menang Kasasi, Fahri Minta Pengadilan Eksekusi Sohibul Cs

Joko Panji Sasongko & CTR | CNN Indonesia
Senin, 06 Agu 2018 19:19 WIB
Fahri Hamzah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi harta Presiden PKS Sohibul Iman dan tergugat lainnya terkait putusan MA.
Fahri Hamzah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi harta Presiden PKS Sohibul Iman dan tergugat lainnya terkait putusan MA. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus PKS Fahri Hamzah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera melakukan eksekusi terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan PKS.

"Eksekusinya kami ajukan hari ini," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/8).

MA memerintahkan para tergugat yakni Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim PKS Surahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS Sohibul Iman bersama-sama membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp30 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fahri meminta pengadilan menyita seluruh aset atau membekukan rekening kelima tergugat untuk mambayar uang ganti rugi.

Ia menilai hal itu sebagai upaya mengembalikan haknya yang dirusak para tergugat.

"Siapa yang harus menanggung semua ini ya siapa yang membuat kerusakan. Maka saya menuntut orang yang berbuat kerusakan itu supaya bayar bagaimanapun caranya," ujarnya.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan uang Rp30 miliar itu sejatinya akan digunakan untuk memulihkan kondisi PKS. Ia melihat PKS dalam kondisi rusak akibat perbuatan para tergugat.

Lima tergugat, kata Fahri, telah melakukan persidangan ilegal untuk memecat dirinya. Tindakan itu, kata dia, juga berakibat pada pelanggaran hukum.

"Mereka sering sekali nyeret-nyeret partai maka saya beri sinyal kalau begini caranya, kekayaan partai bisa habis," ujar Fahri.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Dewan Pengurus Pusat PKS atas pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota dari partai tersebut.

Berdasarkan laman info perkara situs Mahkamah Agung, penolakan atas permohonan yang teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018 itu diputus tolak pada 30 Juli 2018.

Selain ganti rugi Rp30 miliar, MA juga memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi harkar, martabat, dan kedudukan Fahri seperti semula.

MA menilai pemecatan terhadap Fahri yang dilakukan oleh para terdugat tidak sah dan melanggar hukum.


Peninjauan Kembali

Fahri mempersilahkan petinggi PKS untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA soal kasus pemecatan dirinya.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan pihaknya tak akan mempermasalahkan PK tersebut.

"Pihak Fahri Hamzah sangat terbuka apabila pihak tergugat ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) atau upaya hukum luar biasa," kata Mujahid di PN Jaksel, Senin (6/8).

Mujahid menerangkan PK bisa saja dilakukan asal para tergugat tetap menjalani eksekusi putusan.

"Itu tidak akan menghalangi upaya eksekusi putusan," tegas Mujahid.

Mujahid mendatangi PN Jaksel untuk memastikan salinan putusan MA telah sampai di PN Jaksel.

"Dengan adanya salinan putusan itu kita sudah bisa mengajukan permohonan eksekusi, jadi salinan putusan resmi dari MA merupakan salah satu syarat yang wajib dilengkapi dalam permohonan eksekusi," kata dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER