Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 08 Agu 2018 11:54 WIB
Muncikari menjalankan bisnis itu secara daring guna menghindari terendus aparat, dengan memasang tarif Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Ilustrasi prostitusi. (REUTERS/Hannibal Hanschke)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Mereka menjalankan bisnis itu secara daring atau online guna menghindari terendus aparat.

Penangkapan terhadap sindikat itu dilakukan pada 2 Agustus pekan lalu. Ketiga pelaku yang berperan sebagai dalang prostitusi berhasil dibekuk berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom dan RMV.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan penyelidikan awalnya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat soal praktik pelacuran di apartemen tersebut. Dari informasi itulah tim pun mulai melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim melakukan penyelidikan dan menangkap mucikari dan juga mengamankan beberapa wanita di bawah umur di mana dalam hasil pemeriksaan mereka rata-rata diberikan kepada pria dengan imbalan uang," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8).


Sindikat itu menjalankan praktik prostitusi melalui aplikasi pesan singkat Beetalk. Tersangka SBR menjajakan para remaja itu dengan menuliskan Open BO (Booking Out).

Ketika ada pelanggan yang berminat, mereka akan berkomunikasi melalui aplikasi itu. SBR juga mengirimkan gambar-gambar para remaja putri yang dijajakan, berikut tarifnya berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Jika pelanggan sudah memilih dan sepakat soal tarif, SBR akan memberikan nomor telepon selulernya untuk komunikasi lanjutan melalui aplikasi WhatsApp.

Setelah itu, SBR dan pelanggan bertemu di Taman Menara Flamboyan Kalibata City. Setelah itu pelanggan dibawa menuju lantai 21 tempat praktik prostitusi berlangsung.

"Dari uang yang diberikan, muncikari mendapatkan uang," kata Nico.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.


Bukan sekali ini saja praktik prostitusi terjadi di Apartemen Kalibata City. Nico menyatakan telah berkoordinasi dengan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga serta anggota satuan pengamanan di apartemen tersebut untuk membentuk sistem sosial dalam rangka pengamanan. Dia meyakini sistem itu bakal mempersulit terjadinya praktik pelacuran di Apartemen Kalibata yang telah berkali-kali menjadi target penangkapan polisi.

"Dalam sistem sosial ini dibuat aturan-aturan sosial di mana yang tinggal di apartemen memberikan identitas kemudian melakukan screening, membayar kewajiban keamanan, kemudian dari bawah ke atas dicatat," tuturnya. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER