Pembuat Air Zam-zam Palsu Beromset Rp1,8 M Dibekuk Polisi

Damar Sinuko | CNN Indonesia
Rabu, 08 Agu 2018 17:27 WIB
Di tengah masa pelaksanaan keberangkatan ibadah haji, Polda Jateng membekuk produsen air zam-zam palsu beromset Rp1,8 M yang memasarkan produknya ke Bandung.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono (ketiga dari kiri) merilis kasus air zam-zam palsu, Semarang, 8 Agustus 2018. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Semarang, CNN Indonesia -- Tim Satgas Pangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil membekuk pembuat air zam-zam palsu dengan merk Al Lattul Water.

Air Zam-Zam palsu merk Al Lattul Water ini diproduksi CV Moya Janna milik Y (37) dan E (54) yang mengontrak sebuah rumah di Jalan Blado-Pagilaran Nomor 6 RT03 RW 01, Desa Blado, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang Jawa Tengah.

Tim Satgas Pangan dipimpin Kasubdit I Industri, Perdagangan dan Investasi Ajun Komisaris Besar Egi Adrian Suarez yang melakukan penggebekan rumah tersebut berhasil mendapati kegiatan produksi ilegal Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang tanpa disertai ijin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam aksinya, tersangka Y dan E hanya memindahkan air isi ulang biasa dari galon ke beberapa botol kemasan yang telah ditempeli label air Zam-Zam merk Al Lattul Water dan kemudian diedarkan dijual ke sejumlah toko perlengkapan haji dan umrah di Bandung, Jawa Barat.

"Modusnya sederhana, hanya memindahkan kemasan saja. Air putih biasa isi ulang dari galon dipindah ke kemasan punya tersangka yang sudah diberi label merk bertulis air zam-zam Al Lattul Water," kata Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Condro Kirono saat gelar kasus di Semarang, Rabu (8/8).

Sejak beraksi dari Oktober 2017 hingga saat ini, tersangka sudah berhasil mendapatkan omset sebanyak Rp1,8 milyar.

"Dari 2017 sampai terakhir ini, pelaku berhasil mendapat omset sampai Rp1,8 milyar rupiah. Kami berharap agar masyarakat lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli air zam-zam. Ada tanda-tanda spesifik yang menunjukkan mana itu asli dan mana palsu," ujar Condro.

Dari tersangka, Polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa air isi ulang beberapa galon, ribuan botol kemasan ukuran 10 liter, 5 liter, 1 liter dan 330 mililiter, ribuan stiker dan kardus bertulis merk Al Lattul Water.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2015 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman masing-masing dari 2 tahun sampai 5 tahun.

(kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER