Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta mengabulkan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Menjadi Terpidana yang diajukan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Humas PN Sleman Ali Sobiri menuturkan surat tersebut diajukan Mahfud sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai pejabat negara.
Mahfud MD disebut akan mendampingi Joko Widodo sebagai calon presiden pada pemilihan presiden 2019. Pasangan Jokowi-Mahfud dikabarkan akan dideklarasikan Kamis (9/8) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan itu diterima pengadilan pada tanggal 8 Agustus 2018, kemudian pada hari itu juga dikabulkan Ketua PN Sleman Ibu Erma Suharti," kata Ali saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
Surat keterangan yang dikeluarkan PN Sleman tersebut bernomor surat 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn.
Ali menjabarkan isi surat itu menyatakan bahwa Mahfud MD, berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
Mahfud, kata Ali, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 22 Tahun 2018 menyebutkan pencalonan presiden dan wakil presiden harus mengajukan sejumlah dokumen seperti, surat keterangan tidak pernah dalam kondisi pailit, surat tanda terima penyerahan LHKPN, dokumen wajib pajak, ijazah, termasuk surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana.
(ugo/wis)