Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera disebut diusulkan untuk menggantikan posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Posisi wagub DKI akan kosong karena Sandiaga mundur untuk maju sebagai calon wakil presiden 2019.
"Salah satunya Mardani Ali Sera," ujar Wakil Sekjen PKS Abdul Hakim ketika dihubungi, Jumat (10/8).
Dikonfirmasi terpisah, Mardani mengaku belum tahu bahwa namanya diusulkan menggantikan Sandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menyebut. Semua juga bisa menyebut (nama) tapi kan menunggunya nanti," ujar Mardani.
Penggantian wakil kepala daerah diatur dalam UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Mengacu pada pasal 26 ayat 4, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah.
Nama yang diajukan itu berdasarkan usul parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah periodenya. Nantinya, rapat paripurna DPRD akan memutusukan pilihannya.
Mardani menyerahkan usulan nama kader PKS sebagai wagub pengganti Sandi ke Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Tanya saja ke Prabowo atau Pak Sohibul Iman. Saya juga enggak tahu apa-apa. Aku sekarang lagi fokus menangin Sandi dulu," ujar mantan Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi tersebut.
Anies Tak Berhak Pilih Pengganti SandiDirektur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan kekosongan posisi wagub itu tidaklah masalah. Pemilihan wagub pengganti harus melalui Rapat Paripurna DPRD.
"Boleh kosong, tapi nanti akan diisi melalui proses pemilihan di DPRD," kata pria yang karib disapa Soni itu ketika dihubungi, Jumat (10/8).
Fraksi PKS dan Gerindra di DPRD DKI berhak mengajukan dua nama calon wagub pengganti. Lantaran Anies Baswedan dan Sandiaga Uno diusung oleh kedua partai itu pada Pilkada DKI 2017 lalu.
"Jadi nanti dari partai politik mengirimkan calon sebabyak dua kepada DPRD melalui gubernur. Dari dua calon itu, DPRD akan memilih salah satu dari dua itu," tutur Soni.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPD Gerindra DKI Muhammad Taufik menyebut Gubernur Anies Baswedan tidak berhak memilih nama wagub pengganti yang diusulkan parpol pengusung.
"Nggak, nggak ada urusan dengan gubernur. Pemilihannya di DPRD dengan voting (pemungutan suara) seluruh anggota," kata Taufik.
(ugo)