Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengambil sumpah jabatan Enny Nurbaningsih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Hakim Maria Farida Indrati yang masa jabatannya habis bulan ini.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 134P Tahun 2018 Tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Hakim Konstitusi oleh Presiden yang ditandatangani Jokowi pada 10 Agustus 2018.
"Saya bersumpah memegang teguh UUD RI 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1944 serta berbakti pada nusa dan bangsa," sumpah Enny dihadapan Presiden Jokowi, Jakarta, Senin (13/8).
Sebelum menjabat Hakim Konstitusi, Enny berkarier di Kementerian Hukum dan HAM. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tes wawancara, Enny sempat dikonfirmasi independensinya jika terpilih menjadi Hakim Konstitusi. Pansel ingin memastikan Enny bukan perpanjangan tangan Menkumham Yasonna Laoly.
Atas hal itu, Enny menegaskan tidak akan terpengaruh apapun karena menganut Sapta Karsa Hutama. Ia menegaskan dirinya berpegang teguh terhadap pendiriannya.
Ia merupakan satu dari tiga nama calon hakim dengan nilai tertinggi hasil seleksi Pansel yang diserahkan ke Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Selain Enny, dua nama lain yang diserahkan ke Presiden adalah Profesor Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda, dan dosen senior Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti.
Pemilihan ini dilakukan sebab Maria Farida merupakan salah satu Hakim Konstitusi dari unsur Presiden.
Maria telah menjabat selama dua periode atau 10 tahun sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Agustus 2008. Ia kembali menjabat pada 2013, setelah SBY memberikan rekomendasi kepadanya mengisi satu dari tiga posisi hakim konstitusi pilihan pemerintah.
Hakim konstitusi berjumlah sembilan orang, komposisinya adalah tiga diajukan DPR, tiga dari Mahkamah Agung, dan tiga orang diusulkan presiden. Setiap hakim konstitusi diberi masa jabatan lima tahun. Hakim konstitusi dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan berikutnya.
(kid)