KPU Banyak Gugurkan Caleg DPR dari Hanura dan Berkarya

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Selasa, 14 Agu 2018 04:19 WIB
Hampir seluruh partai politik memiliki bakal caleg yang berstatus tak memenuhi syarat meski jumlahnya tidak sebanyak Berkarya dan Hanura.
Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPR yang akan berkontestasi di pemilu 2019. Merujuk data KPU, bakal caleg yang banyak digugurkan dan tidak termasuk dalam DCS berasal dari Partai Hanura dan Partai Berkarya.

Bakal caleg dari Hanura yang tidak masuk dalam DCS lantaran tak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 167 orang. Akibat beruntun dari pencoretan ratusan bakal caleg itu, Hanura bakal absen dalam perebutan kursi DPR di 22 daerah pemilihan (dapil).

Sementara itu, bakal caleg Partai Berkarya yang berstatus TMS sebanyak 142 orang. Akibatnya, Partai Berkarya tidak dapat memperebutkan kursi DPR di 14 dapil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hampir seluruh partai politik memiliki bakal caleg yang berstatus TMS meski jumlahnya tidak sebanyak Berkarya dan Hanura. Misalnya, ada 16 bakal caleg Partai Garuda yang berstatus TMS. Kemudian, Perindo ada 7 bakal caleg TMS, dan PKS dengan 4 bakal caleg berstatus TMS.

Sementara itu, tidak ada bakal caleg DPR dari PKB, NasDem, dan PBB yang berstatus TMS. Dengan kata lain, seluruh bakal caleg yakni 575 orang di 80 dapil yang didaftarkan berstatus memenuhi syarat dan tercantum dalam DCS.

KPU Banyak Gugurkan Caleg DPR Hanura dan BerkaryaKomisioner KPU Ilham Saputra saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan partai politik tidak dapat mengganti bakal caleg yang berstatus TMS. Apabila keberatan dengan keputusan KPU tersebut, kata Ilham, partai politik dapat mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Seperti biasanya, sengketa diawali dengan mediasi," ucap Ilham di kantor KPU, Jakarta, Senin (14/8).


Ilham mengatakan sebagian besar penyebab bakal caleg diberikan status TMS berkaitan dengan faktor keterwakilan 30 persen perempuan dalam satu dapil.

Jika ada bakal caleg perempuan ditetapkan TMS, lalu keterwakilan 30 persen perempuan menjadi tidak tercapai di satu dapil, maka seluruh bakal caleg di dapil tersebut akan turut bertatus TMS. Walhasil, partai akan kehilangan banyak bakal caleg serta dapilnya.

"Termasuk di dapil itu kita TMS-kan. Itu yang membuat partai kehilangan dapilnya, karena persoalan tadi," ujar Ilham.

(pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER