Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur
Anies Baswedan menaikkan tarif
rumah susun sewa (Rusunawa). Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Menjelaskan perihal hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Meli Budiastuti mengatakan Pemprov DKI belum pernah menaikkan tarif rusun semenjak 2012 silam.
Pada 2012 silam, tarif rusunawa diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, di mana salah satu pasalnya mengatur tentang tarif rusun. Dalam pasal 145 Perda tersebut dijelaskan jika tarif retribusi atau tarif rusun ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tarif rusun itu harusnya dievaluasi tiga tahun sekali dan diteruskan dengan penyesuaian tarif, dari tahun 2012 kami memang belum pernah melakukan penyesuaian tarif," tutur Meli saat dikonfirmasi, Selasa (14/8).
Meli berdalih belum dilakukannya penyesuaian tarif sejak 2012 tersebut karena pada sepanjang 2014-2015 Pemprov DKI banyak melakukan relokasi warga yang terkena penertiban sarana dan prasarana kota.
"Warga relokasi banyak ditampung di beberapa rusun baru yang kita bangun saat itu, dengan tarif yang sama pada tahun 2012," ujarnya.
Meli juga menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah rusun yang rencananya siap dihuni mulai tahun ini. Nantinya, untuk tarif rusun tersebut akan ikut disesuaikan dengan penyesuaian tarif yang saat ini dilakukan.
Meli mengatakan ada kenaikan dalam biaya perawatan rusun tersebut sehingga wajar ketika tarif rusun pun dinaikkan.
Kemudian, lanjutnya, sesuai pasal 145 ayat 1 dalam Perda 3/2012 peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memerhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
"Ini tentunya hanya 20 persen lah kenaikannya, untuk tingkat kewajaran dan mempertimbangkan yang tadi indeks harga dan perkembangan perekonomian," tuturnya.
 Ibu bersama anaknya melintas di kawasan sekitar Rusun Marunda, Jakarta Utara. Rusun Marunda menjadi salah satu yang tarifnya dinaikkan Pemprov DKI Jakarta. (CNNIndonesia/Safir Makki) |
Lebih dari itu, Meli menyampaikan saat ini pihaknya masih melakukan proses sosialisasi terhadap para penghuni rusun terkait dengan kenaikan tarif tersebut. Rencananya, sosialisasi akan dilakukan hingga bulan September mendatang.
"Nanti (tarif baru) mungkin baru dilakukan sekitar Oktober, berbarengan kita melakukan penghunian terhadap rusun tower yang baru," kata Meli.
Dalam Perbub 55/2018 disebutkan ada 19 Rusunawa yang yang mengalami kenaikan tarif. Kenaikan tarif diterapkan baik kepada rusun untuk masyarakat umum ataupun terprogram (untuk masyarakat gusuran, berpenghasilan rendah, atau sebagainya).
Rusun yang tarifnya dinaikkan dalam pergub itu adalah Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan Blok Mawar dan Melati, Rusun Penjaringan Blok Kenangan, dan Rusun Penjaringan Blok Cempaka.
Lalu ada Rusun Tambora I dan II, Rusun Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, serta Rusun Tipar Cakung.
Selain itu ada juga Rusun Pondok Bambu, Rusun Pinus Elok, Rusun Pulogebang, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat.
Rusun Jatirawasari untuk masyarakat umum jadi rusun dengan tarif termahal. Kenaikan berkisar Rp578.400 hingga Rp705.600.
Rusun Cakung Barat juga jadi rusun dengan tarif termahal untuk masyarakat terprogram. Tarif di rusun ini berkisar Rp230.400 per bulan hingga Rp343.200 per bulan.
Adapun rusun dengan lonjakan tarif paling tinggi adalah Rusun Pulogebang. Rusun ini mengalami kenaikan tarif lebih dari 30 persen. Sebelumnya rusun ini bertarif Rp273.000 per bulan. Lalu lewat pergub baru, tarif rusun itu naik meroket jadi Rp327.600 per bulan.
(kid)