Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 untuk memenuhi kebutuhan air minum warganya.
Anggaran tersebut, kata Saefullah, digunakan untuk melakukan pipanisasi di pemukiman warga. "Untuk pipanisasi di daerah-daerah yang kumuh," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/8).
Saefullah mengatakan pembentukan tim evaluasi tata kelola air minum oleh Pemprov DKI untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan air minum warga Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saefullah menjabat sebagai ketua tim evaluasi tersebut. Ia mengatakan pembentukan tim merupakan keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pak Gubernur ingin di akhir masa pemerintahannya nanti kebutuhan air bersih rakyat Jakarta ini yang baru 60 persen nih, nanti 40 persennya dikejar pada masa pemerintahannya beliau," katanya.
Ia tak menyebutkan secara pasti sampai kapan tim evaluasi tersebut akan bertugas. Namun, menurutnya tim selesai bekerja jika telah dibubarkan Anies. "Sampai dibubarkan," ucapnya.
Anies membentuk tim evaluasi tata kelola air minum melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1149 Tahun 2018 yang ditandatangani pada 10 Agustus lalu.
Dalam Kepgub tersebut, tim bertugas mengevaluasi kebijakan tata kelola air minum yang perlu disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31K/Pdt/2017 tentang Penghentian Kebijakan Swastanisasi Air Minum di Provinsi DKI Jakarta.
Tim evaluasi tersebut juga bertugas melaksanakan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, tim evaluasi juga bertugas menyusun langkah-langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola air minum.
(pmg/kid)