Anies Bentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Rabu, 15 Agu 2018 19:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim untuk mengevaluasi kebijakan tata kelola air minum yang perlu disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Agung.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim untuk mengevaluasi kebijakan tata kelola air minum yang perlu disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Agung. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim evaluasi tata kelola air minum melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1149 Tahun 2018.

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 10 Agustus lalu. Tim evaluasi tersebut diketuai oleh Saefullah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

Dalam Kepgub tersebut, tim tersebut bertugas mengevaluasi kebijakan tata kelola air minum yang perlu disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31K/Pdt/2017 tentang Penghentian Kebijakan Swastanisasi Air Minum di Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tim evaluasi tersebut juga bertugas melaksanakan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di wilayah DKI Jakarta.

Tim evaluasi tersebut, juga bertugas menyusun langkah-langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola air minum.

Nantinya, tim evaluasi tata kelola air minum itu juga akan menyiapkan rekomendasi kebijakan dalam rangka memperbaiki tata kelola air minum.

Rekomendasi tersebut antara lain penyediaan pasokan air baku, penambahan jaringan distribusi air minum, peningkatan pelayanan air minum, peningkatan tata kelola pelayanan pengelolaan limbah sebagai bagian dari sumber pasokan air baku, serta penguatan dan peningkatan kapasitas kelembagaan pelayanan air minum termasuk perusahaan PAM Jaya.


Hasil rekomendasi tim evalusi nantinya diserahkan kepada Anies selaku Gubernur DKI Jakarta.

Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan tim evaluasi akan bekerja selama enam bulan terhitung sejak Kepgub mulai berlaku.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengembalikan pengelolaan air kepada pemerintah setelah mengabulkan permohonan kasasi dari 12 orang pemohon.

MA menyatakan para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat DKI Jakarta.

MA juga memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Pemutusan hubungan kontrak itu belakangan direspons dengan wacana merestrukturisasi kontrak.

(pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER