Pasalnya, menurut Saefullah, BKN adalah pihak yang berwenang untuk mengeluarkan SK kepada pejabat yang bersangkutan.
"Harusnya yang bersangkutan protes ke BKN kenapa SK (pensiun) saya ditahan? Itu kan hak orang pensiun kenapa ditahan-tahan?" kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saefullah juga berdalih Pemprov DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tak lagi memiliki kewajiban untuk memberikan gaji kepada para pejabat yang telah dicopot.
Ia beralasan jika gaji diberikan justru bisa berpotensi dianggap sebagai penyalahgunaan anggaran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, salah seorang kepala dinas yang dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan hingga kini dirinya tak menerima SK pencopotan maupun SK Pensiun.
Tak hanya itu, yang bersangkutan juga mengaku saat ini tak lagi menerima gaji maupun uang pensiun.
"Kami gaji dan TKD (tunjangan kinerja daerah) sudah diputus, tetapi pensiun belum diproses, BKN (Badan Kepegawaian Daerah) menunggu rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Kita kayak hantu gentayangan, di neraka enggak, di surga enggak," kata salah satu mantan Kadis yang enggan disebut namanya saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/8).
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno justru menyebut keluhan Kadis terkait gaji dan pensiun itu sebagai hal yang berlebihan.
"Berlebihan itu, berlebihan," kata Sandi saat ditemui di Balai Kota Jakarta.