Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan menyebut akan mengkaji ulang kebijakan soal aturan kenaikan tarif
rumah susun (rusun). Aturan soal tarif rusun tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan menaikkan sejumlah tarif rusun.
"Sedang kita cek ulang, insyaallah Senin sudah ada kabarnya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/8).
Anies menyebut dirinya akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan DKI soal kebijakan kenaikan tarif rusun tersebut. Hal itu dilakukan guna mengetahui alasan kenaikan tarif
rusun sewa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru itu yang akan kami periksa lebih jauh, kondisi di Dinas Perumahan seperti apa sehingga haruskan ada penyesuaian," ujarnya.
Menurut Anies permasalahannya yang terjadi sebenarnya bukan hanya perihal tarif rusun semata. Tetapi, soal bagaimana warga Jakarta, khususnya penghuni rusun bisa melakukan kewajibannya dengan baik salah satunya tentang pembayaran rusun.
Sebab, kata Anies, warga yang tinggal di perumahan yang disediakan pemerintah tersebut dibiayai uang pajak.
"Bila dibiayai uang pajak dan komponen yang harusnya disumbangkan oleh penghuni dan tidak dibayarkan, artinya pembayar pajak di Jakarta yang harus menutup itu," tuturnya.
 Sejumlah orangtua memerhatikan anak-anak mereka bermain di ruang terbuka di Rumah Susun Tambora, Jakarta Barat, 15 Agustus 2018. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Sebelumnya, terbit Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan menaikan sejumlah tarif rusun. Pergub yang diundangkan pada 7 Juni 2018 itu bisa diakses pada situs jdih.jakarta.go.id.
Pada 14 Agustus 2018 pagi pergub itu masih bisa diakses di situs tersebut. Namun, sekitar pukul 11.00 WIB hari yang sama laman berisikan pergub itu hilang. Itu diduga menghilang karena pergub itu bakal direvisi atau dievaluasi Anies. Dan, Anies pun mengonfimasi soal cek ulang tersebut hari ini.
Pada 14 Agustus lalu, Plt Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Meli Budiastuti menyatakan pemerintah provinsi belum pernah menaikkan tarif rusun semenjak 2012 silam.
Pada 2012 silam, tarif rusunawa diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, di mana salah satu pasalnya mengatur tentang tarif rusun. Dalam pasal 145 Perda tersebut dijelaskan jika tarif retribusi atau tarif rusun ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali.
"Tarif rusun itu harusnya dievaluasi tiga tahun sekali dan diteruskan dengan penyesuaian tarif, dari tahun 2012 kami memang belum pernah melakukan penyesuaian tarif," kata Meli kala itu.
Sebelumnya dalam dokumen Pergub 55/2018 yang diakses
CNNIndonesia.com, ada 19 rusun yang mengalami kenaikan tarif. Kenaikan tarif berkisar di angka 20 persen jika dibandingkan aturan sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Rusun yang tarifnya dinaikkan dalam pergub itu adalah Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan Blok Mawar dan Melati, Rusun Penjaringan Blok Kenangan, dan Rusun Penjaringan Blok Cempaka, Rusun Tambora I dan II, Rusun Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, serta Rusun Tipar Cakung.
Selain itu ada juga Rusun Pondok Bambu, Rusun Pinus Elok, Rusun Pulogebang, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat.
(kid)