Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku cemas dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan tarif
rumah susun sewa (rusunawa). Dia khawatir kebijakan itu bisa berdampak buruk, dan ada kemungkinan membuat warga memilih kembali tinggal di bantaran sungai atau kali.
Apalagi, kata Prasetio sebelum kenaikan tarif rusun, banyak warga juga sudah menunggak pembayaran rusun.
"Ada di rusun enggak bayar juga lho, di situ kalau nambah naik akhirnya akan menuju lagi ke bantaran kali, atau di pinggiran, ini akan ke situ, takutnya ke situ," tutur Prasetio di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetio menyebut Anies selaku gubernur seharusnya melakukan kajian lebih dulu sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan tarif rusun. Sebab, kata Prasetio, seharusnya tak semua rusun mengalami kenaikan tarif, salah satunya Rusun Penjaringan.
"Dikaji dulu, lihat dulu rusunnya," ujar Prasetio.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan menaikan sejumlah tarif rusun.
Misalnya, Rusun Jatirawasari untuk masyarakat umum jadi rusun dengan tarif termahal. Kenaikan berkisar Rp578.400 hingga Rp705.600.
Rusun Cakung Barat juga jadi rusun dengan tarif termahal untuk masyarakat terprogram. Tarif di rusun ini berkisar Rp230.400 per bulan hingga Rp343.200 per bulan.
Adapun rusun dengan lonjakan tarif paling tinggi adalah Rusun Pulogebang. Rusun ini mengalami kenaikan tarif lebih dari 30 persen. Sebelumnya rusun ini bertarif Rp273.000 per bulan. Lalu lewat pergub baru, tarif rusun itu naik meroket jadi Rp327.600 per bulan.
Plt Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Meli Budiastuti mengklaim Pemprov DKI belum pernah menaikkan tarif rusun semenjak 2012 silam.
Pada 2012 silam, tarif rusunawa diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, di mana salah satu pasalnya mengatur tentang tarif rusun. Dalam pasal 145 Perda tersebut dijelaskan jika tarif retribusi atau tarif rusun ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali.
"Tarif rusun itu harusnya dievaluasi tiga tahun sekali dan diteruskan dengan penyesuaian tarif, dari tahun 2012 kami memang belum pernah melakukan penyesuaian tarif," tutur Meli saat dikonfirmasi, Selasa (14/8).
(ayp)