Anies akan Terbitkan Aturan Operasional Becak

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Rabu, 15 Agu 2018 20:39 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan Pergub yang mengatur tentang operasional becak di Jakarta, salah satunya, terkait dengan kependudukannya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan politikus PAN Hanafi Rais, di Balai Kota, Jakarta, 11 Maret. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan tentang operasional becak di Jakarta. Saat ini, peraturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi.

"[Peraturan] ini kan sudah sampai detail, tidak hanya jumlah, tapi siapa pelakunya. Artinya siapa yang mengoperasikan, terus status kependudukannya seperti apa," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/8).

Sigit menyebut dengan aturan tersebut sekaligus juga untuk merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada pasal 29 ayat 1 huruf b dikatakan setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan dan menyimpannya becak atau sejenisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, kata Sigit, dalam aturan tersebut akan merinci tentang operasional becak di Jakarta.

"Tapi sambil itu berjalan kita menyiapkan artinya langkah ini serius," ujarnya.

Becak melintas di kawasan Tanah Merah, Jakarta, beberapa waktu lalu.Becak melintas di kawasan Tanah Merah, Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan Perda Nomor 8 tersebut saat ini juga tengah digugat di Mahkamah Agung (MA).

Pemprov DKI, lanjutnya, telah mengirim jawaban terhadap gugatan tersebut yang isinya menjelaskan tentang rencana Pemprov DKI untuk kembali memperbolehkan becak beroperasi di Jakarta.

"Kami sudah kirim jawaban, karena tidak ikut sidangnya," kata Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi terpisah.

Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya telah mewacanakan untuk kembali mengaktifkan becak sebagai sarana transportasi di Jakarta.

"Kami akan atur agar kebutuhan warga akan transportasi difasilitasi. Becak tidak akan ada kalau enggak ada kebutuhan atas becak, untuk itu angkutan baru akan kami segerakan, bagian ini adalah mengatur agar becak bisa beroperasi di rute yang ditentukan," kata Anies, Minggu (14/1).

Pemprov DKI pun telah melakukan pendataan jumlah becak di Jakarta yang dilakukan bersama dengan Serikat Becak Jakarta (Sebaja).

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER