"[Peraturan] ini kan sudah sampai detail, tidak hanya jumlah, tapi siapa pelakunya. Artinya siapa yang mengoperasikan, terus status kependudukannya seperti apa," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sambil itu berjalan kita menyiapkan artinya langkah ini serius," ujarnya.
Becak melintas di kawasan Tanah Merah, Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Pemprov DKI, lanjutnya, telah mengirim jawaban terhadap gugatan tersebut yang isinya menjelaskan tentang rencana Pemprov DKI untuk kembali memperbolehkan becak beroperasi di Jakarta.
"Kami sudah kirim jawaban, karena tidak ikut sidangnya," kata Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi terpisah.
Lihat juga:Sandi Ingin Bikin Jalur Khusus 'Becak Way' |
"Kami akan atur agar kebutuhan warga akan transportasi difasilitasi. Becak tidak akan ada kalau enggak ada kebutuhan atas becak, untuk itu angkutan baru akan kami segerakan, bagian ini adalah mengatur agar becak bisa beroperasi di rute yang ditentukan," kata Anies, Minggu (14/1).
Pemprov DKI pun telah melakukan pendataan jumlah becak di Jakarta yang dilakukan bersama dengan Serikat Becak Jakarta (Sebaja).
(arh/gil)
Becak melintas di kawasan Tanah Merah, Jakarta, beberapa waktu lalu. (