Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara soal gugatan uji materi sistem ganjil genap yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Anies gugatan tersebut merupakan hak masyarakat atas respons terhadap kebijakan pemerintah.
"Jadi kalau ada warga negara yang menggugat keputusan pemerintah itu adalah menjalankan haknya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, Anies menilai Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat sepatutnya menghormati gugatan tersebut.
Anies menegaskan Pemprov DKI pun akan mengikuti segala proses hukum yang saat ini berproses di MA.
"Biarkan proses hukum berjalan, ini adalah negara hukum, setiap hukum bisa digugat juga secara hukum," tuturnya.
Nantinya, lanjut Anies, Pemprov DKI pun akan menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh MA terkait dengan aturan ganjil genap tersebut.
"Kita taati keputusan pengadilan," ujar Anies.
Gugatan uji materi aturan ganjil genap diajukan ke MA oleh perseorangan atas nama Andrian Nizar pada 13 Agustus lalu. Gugatan tersebut diregister dengan perkara nomor 57P/HUM/2018.
Pemprov DKI telah menerapkan perluasan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota di antaranya di kawasan Pondok Indah, Rasuna Said, MT Haryono, dan lainnya selama pelaksanaan Asian Games.
Anies kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018.
Perluasan sistem ganjil genap ini dikecualikan untuk sejumlah pihak seperti kendaraan presiden, wapres, ketua lembaga negara, pelat merah, kontingen, transportasi umum, ambulans, dan pemadam kebakaran.
Sistem ganjil genap diterapkan selama 15 jam sehari selama Asian Games 2018 berlangsung pada 18 Agustus-2 September 2018.
(wis/gil)