Fayakhun Didakwa Terima Suap Rp12M dalam Korupsi Bakamla

Setyo Aji | CNN Indonesia
Kamis, 16 Agu 2018 14:42 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fayakhun Andriadi menerima suap sebesar US$911.480 untuk memuluskan anggaran proyek di Bakamla saat duduk di kursi DPR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fayakhun Andriadi menerima suap sebesar US$911.480 untuk memuluskan anggaran proyek di Bakamla saat duduk di kursi DPR. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi menerima suap sebesar US$911.480 atau sebesar Rp12 miliar (kurs Rp13.150 per dollar Amerika Serikat) dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, terkait kasus suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla RI).

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu yang menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar US$911.480," ujar Jaksa Mochamad Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8).


Jaksa menyebut uang suap atau hadiah tersebut diberikan agar Fayakhun yang kala itu anggota Komisi I DPR RI mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun anggaran 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara ini bermula ketika kunjungan Fayakhun ke Bakamla RI pada April 2016. Staf Khusus Kepala Bakamla RI Ali Fahmi Habsy disebut meminta kepadanya selaku anggota DPR RI untuk mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla RI dalam APBN-P 2016.

Pada pertemuan berikutnya Fayakhun diiming-imingi hadiah sebesar enam persen dari nilai proyek.

Fayakhun juga dimintai bantuan oleh Erwin Arief selaku Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia untuk membantu mengupayakan proyek Satelit Monitoring agar dianggarkan di APBN-P 2016. Erwin berjanji akan memberikan fee kepada Fayakhun.

Erwin, kata Jaksa, menyebut Fahmi berjanji akan ikut memberikan fee kepada Fayakhun. Erwin dan Fahmi merupakan dua direktur perusahaan yang akan mengerjakan proyek satelit monitoring Bakamla itu.

Permintaan Erwin dan Fahmi dipenuhi Fayakhun. Pada akhir April 2016 Fayakhun mengabarkan Fahwi bahwa anggota Komisi I DPR RI merespon positif usulan penambahan anggaran Rp3 triliun untuk Bakamla RI, termasuk untuk anggaran satelit monitoring Rp 850 miliar.

"Terdakwa juga mengatakan akan 'mengawal' usulan alokasi tambahan anggaran itu," terang jaksa.

Fayakhun Didakwa Terima Suap Rp12M dalam Korupsi BakamlaBakamla menjadi sorotan akibat salah satu proyek pengadaan di institusi tersebut terindikasi terlibat tindakan tipikor. (CNN Indonesia/Andry Novelino)


Selanjutnya Fayakhun meminta tambahan komitmen fee sebesar satu persen kepada Fahmi dan Ali. Alhasil total fee untuk Fayakhun menjadi sebesar tujuh persen dari nilai proyek yang disetujui Fahmi dan Erwin selaku pelaksana proyek.

Pada Mei 2016, Fahmi melalui staf Operasional PT Merial Esa Muhamad Adami Okta dan Erwin meminta kepastian tambahan anggaran proyek untuk Bakamla menjadi Rp 1,22 triliun dengan rincian Rp500 miliar untuk satelit monitoring dan Rp720 miliar untuk drone kepada Fayakhun. Erwin kemudian memberitahu Fayakhun bahwa Fahmi akan segera membayarkan komitmen fee sebesar satu persen tersebut.

Menurut perhitungan Erwin, komitmen fee satu persen untuk Fayakhun dari total seluruh anggaran proyek adalah US$ 927.756 atau Rp12.199.991.400 dengan kurs Rp 13.150 per dollar AS. Fee tersebut diminta Fayakhun untuk dibayarkan dalam dua tahap.

Setelah menerima pembayaran tahap pertama, Fayakhun kemudian kembali meminta Fahmi melalui Erwin untuk melengkapi pembayaran fee satu persen tersebut. Penagihan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp dengan kode tertentu.

"Petinggi sdh. Kurcaci bisa ngomel," isi pesan Whatsapp yang disampaikan Fayakhun kepada Erwin.

Atas instruksi itu, Fahmi melalui perantara Adami Okta melengkapi sisa pembayaran komitmen fee kepada Fayakhun. Setelah Fayakhun menerima keseluruhan pembayaran komitmen fee tersebut, dia menugaskan stafnya Agus Gunawan untuk mengambilnya tunai secara bertahap.

Atas perbuatannya itu, Fayakhun didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor.

(kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER