Berkas Fayakhun dalam Kasus Suap Bakamla Sudah di Pengadilan

DZA | CNN Indonesia
Kamis, 09 Agu 2018 03:48 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan berkas kasus suap Bakamla dengan tersangka Fayakhun Andriadi telah disrahkan ke Pengadilan Rabu (8/8) siang.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan berkas kasus suap Bakamla dengan tersangka Fayakhun Andriadi telah disrahkan ke Pengadilan Rabu (8/8) siang. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka Fayakhun Andriadi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Politikus Partai Golkar ini telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan anggaran pengadaan satelit pengawasan pada Februari lalu.

"Siang ini JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (8/8).


JPU telah menyerahkan berkas yang tebalnya kurang lebih 300 halaman. Berkas tersebut berisikan dokumen penanganan perkara seperti berita acara dan lampiran lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara ini, KPK menunggu jadwal sidang dakwaan terhadap mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta ini. Diduga Fayakhun menerima Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla sebesar Rp1,2 triliun.

Selain itu ia juga diduga menerima uang sebesar US$300 ribu. Saat menerima uang itu, Fayakhun masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR.

Pada persidangan sebelumnya, Fayakhun membantah menerima uang tersebut. Terkait dengan permintaan uang US$300 ribu, ia mengaku akun WhatsApp-nya telah diretas orang yang tidak dikenal.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga sempat memeriksa mantan wakil ketua Komisi I DPR Tubagus (TB) Hasanuddin. Pemeriksaan mantan calon Gubernur Jawa Barat ini terkait dengan dugaan pengurusan anggaran Bakamla yang dilakukan Fayakhun.

(kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER