Ahok Masuk Daftar Remisi 17 Agustus

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Kamis, 16 Agu 2018 16:36 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diusulkan mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diusulkan mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus. (AFP PHOTO / BAY ISMOYO)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diusulkan mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Ahok merupakan narapidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara.

"Iya diusulkan, tapi kan resminya besok 17 Agustus (diumumkan)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Arpan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (16/8).

Arpan mengatakan secara resmi pihaknya baru akan mengumumkan apakah Ahok akan mendapat remisi Hari Kemerdekaan ini atau tidak besok sekitar pukul 14.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Arpan menyatakan selain Ahok terdapat sekitar 3.700 narapidana yang ada di wilayah DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini seluruh DKI, sekitar 3.700 yang diusulkan dapat remisi," ujarnya.
Ahok Masuk Daftar Remisi 17 AgustusAhok telah merilis buku hasil pemikirannya selama di penjara. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Sebelumnya, Ahok sudah pernah mendapat remisi pada Hari Raya Natal 2017. Masa penahanan terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.

Pemotongan masa tahanan Ahok ketika itu sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.


Ahok telah menjalani masa penahanan sejak ditahan pada 9 Mei 2017 lalu. Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017.

Ahok terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016.

Belakangan Ahok disebut bisa mendapat pembebasan bersyarat. Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu menolak mendapatkan itu karena ingin bebas murni. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER