Pergub tersebut mengatur tentang kenaikan tarif sejumlah rusun di Jakarta.
"Enggak sinkron dengan arah RPJMD kita, dengan arah kebijakan dasar kita," kata Anies di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau rusun baru enggak ada perbedaan, yang bermasalah adalah yang lama, karena itu dijadikan satu di Pergub 55, itu letak problemnya," tuturnya.
Nantinya, Anies menyatakan akan segera menerbitkan pergub baru yang akan mengatur tentang tarif rusun.
"Jadi untuk sementara pergub ini istilahnya di-hold dulu, dicabut dululah," kata Meli di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/8).
Suasana rusun Tambora, Jakarta Barat. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Namun, sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama laman berisi pergub itu hilang. Diduga karena pergub itu bakal direvisi atau dievaluasi Anies.
Dalam Pergub 55/2018 ada 19 rusun yang mengalami kenaikan tarif. Kenaikan tarif berkisar di angka 20 persen jika dibandingkan aturan sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Rusun yang tarifnya dinaikkan dalam pergub itu adalah Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan Blok Mawar dan Melati, Rusun Penjaringan Blok Kenangan, dan Rusun Penjaringan Blok Cempaka, Rusun Tambora I dan II, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, serta Rusun Tipar Cakung.
Selain itu ada juga Rusun Pondok Bambu, Rusun Pinus Elok, Rusun Pulogebang, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat.
