Anies Sebut Pergub Kenaikan Tarif Rusun Tak Sesuai RPJMD

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Kamis, 16 Agu 2018 18:05 WIB
Anies Baswedan mencabut Pergub 55/2018 untuk dikaji ulang. Selain tak sesuai RPJMD, pergub itu juga mengatur tarif rusun lama dan baru dalam satu aturan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Pergub 55/2018 untuk dikaji ulang. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan dicabut karena tidak sesuai dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

Pergub tersebut mengatur tentang kenaikan tarif sejumlah rusun di Jakarta.

"Enggak sinkron dengan arah RPJMD kita, dengan arah kebijakan dasar kita," kata Anies di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menambahkan masalah lain dalam pergub tersebut adalah aturan soal tarif rusun lama dan rusun baru dijadikan dalam satu aturan yang sama.

"Kalau rusun baru enggak ada perbedaan, yang bermasalah adalah yang lama, karena itu dijadikan satu di Pergub 55, itu letak problemnya," tuturnya.

Anies pun memutuskan untuk mencabut Pergub 55/2018 lebih dulu untuk dievaluasi dan dikaji ulang. "Dirapikan dulu, enggak rapi," ujar Anies.

Nantinya, Anies menyatakan akan segera menerbitkan pergub baru yang akan mengatur tentang tarif rusun.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perumahan DKI Meli Budiastuti mengatakan Pemprov DKI memutuskan untuk mencabut Pergub Nomor 55 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan yang di dalamnya mengatur tentang kenaikan tarif sejumlah rumah susun (rusun).

"Jadi untuk sementara pergub ini istilahnya di-hold dulu, dicabut dululah," kata Meli di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/8).

Anies Sebut Pergub Kenaikan Tarif Rusun Tak Sesuai RPJMDSuasana rusun Tambora, Jakarta Barat. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Pergub yang diundangkan pada 7 Juni 2018 tersebut bisa diakses pada situs jdih.jakarta.go.id. Pada Selasa pagi, 14 Agustus 2018, pergub itu masih bisa diakses di situs tersebut.

Namun, sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama laman berisi pergub itu hilang. Diduga karena pergub itu bakal direvisi atau dievaluasi Anies.

Dalam Pergub 55/2018 ada 19 rusun yang mengalami kenaikan tarif. Kenaikan tarif berkisar di angka 20 persen jika dibandingkan aturan sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Rusun yang tarifnya dinaikkan dalam pergub itu adalah Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan Blok Mawar dan Melati, Rusun Penjaringan Blok Kenangan, dan Rusun Penjaringan Blok Cempaka, Rusun Tambora I dan II, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, serta Rusun Tipar Cakung.

Selain itu ada juga Rusun Pondok Bambu, Rusun Pinus Elok, Rusun Pulogebang, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat.
(pmg/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER