Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pemilik
PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo yang merupakan terpidana korupsi pengadaan KTP elektronik (
e-KTP) Tahun 2011-2012 ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Eksekusi dilakukan karena putusan pengadilan terhadap Anang sudah berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan tidak mengajukan banding.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana Anang Sugiana Sudihardjo ke Lapas Klas I Sukamiskin berdasarkan putusan di tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (16/8).
Anang telah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp20,732 miliar karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik Tahun 2011-2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp20,732 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama lima tahun.
Jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp79,39 miliar dikurangi uang yang dikeluarkan Rp39,8 miliar dan pengembalian uang Rp18,98 miliar ke KPK berdasarkan pembelaan 16 Juli 2018, sehingga yang tersisa Rp20,732 miliar.
Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya meminta hakim menjatuhi Anang hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp39,239 miliar subsider tujuh tahun kurungan.
Menurut hakim, PT Quadra Solution milik Anang telah menerima keuntungan Rp79,039 miliar yang diperoleh dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, termasuk dengan membayar jasa advokat pada kantor hukum Hotma Sitompul & Associates sejumlah 200 ribu dolar AS atau Rp1,8 miliar dan memberi uang Setya Novanto melalui Made Oka Masagung sejumlah 3,8 juta dolar AS atau Rp38 miliar.
Hakim juga menolak pengajuan permohonan terdakwa Anang untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (Justice Collaborator/JC).
(ayp)