Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan para narapidana menerima Remisi Umum (RU) sebanyak satu-enam bulan dan 2.200 di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Sri menjelaskan remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana, sebagaimana dalam siaran pers diterima pada Kamis (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ahok Masuk Daftar Remisi 17 Agustus |
Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan.
Pemberian remisi kepada narapidana juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp118 miliar.
"Pemberian remisi diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara," kata Sri.
Lihat juga:Ahok Tak Ingin Ajukan Pembebasan Bersyarat |
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto mengatakan syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
"Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana. Selain itu, pemberian remisi sebagai wujud negara dalam memberikan narapidana penghargaan atas perubahan sikap mereka menjadi lebih positif," kata Harun. (ayp)