KemenkumHAM Beri Remisi 102.976 Napi Saat 17 Agustus

fra | CNN Indonesia
Jumat, 17 Agu 2018 02:44 WIB
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif terutama yang berkelakuan baik.
Ilustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 102.976 narapidana mendapatkan pengurangan pidana (remisi) pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif terutama yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan para narapidana menerima Remisi Umum (RU) sebanyak satu-enam bulan dan 2.200 di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Sri menjelaskan remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana, sebagaimana dalam siaran pers diterima pada Kamis (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan.

Pemberian remisi kepada narapidana juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp118 miliar.

Hingga saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) yang menghuni 522 lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia berjumlah 250.181 yang terdiri dari 176.410 narapidana dan 73.771 tahanan, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 120.818 orang.

"Pemberian remisi diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara," kata Sri.


Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto mengatakan syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.

"Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana. Selain itu, pemberian remisi sebagai wujud negara dalam memberikan narapidana penghargaan atas perubahan sikap mereka menjadi lebih positif," kata Harun. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER