Jika Dapat Remisi Natal, Ahok Akan Bebas Murni 24 Januari

DZA | CNN Indonesia
Jumat, 17 Agu 2018 15:36 WIB
Kuasa Hukum Ahok mengatakan jika mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal mendatang, maka Ahok akan resmi menghirup udara segar pada 24 Januari 2019.
Kuasa Hukum menyebut Ahok akan resmi bebas Januari 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum sekaligus adik dari Basuki Tjahja Purnama (BTP), Fifi Lety Tjahja Purnama mengatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan bebas dari penjara pada Januari 2018.

Melalui postingan di akun Instagram pribadinya, Fifi memprediksi bahwa kakaknya juga masih bisa mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal mendatang.

"Kalau BTP dapat lagi remisi Khusus Hari Natal Desember 2018 sebesar 1 bulan saja, maka hitungan total remisi = 3 bulan 15 hari. Jadi karena Pak Ahok = 2 tahun, tanggal masuk = 9 Mei 2017, maka tanggal bebas murni = 24 Januari 2019," kata Fifi, Jumat (17/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Fifi juga menjelaskan bahwa pria yang dikenal dengan sapaan Ahok ini telah mendapatkan remisi dua bulan di HUT ke-73 RI hari ini.
Terpisah, Kuasa Hukum Ahok, Josephina Agatha Syukur, juga mengatakan bahwa remisi atau pemotongan masa tahanan terhadap kliennya sudah sesuai dengan perkiraan dia sebelumnya. Ia juga mengatakan bahwa remisi yang diberikan sudah sesuai dengan aturan.

"Remisinya sudah sesuai dengan aturan, dan sesuai dengan dugaan kami," kata Josephina melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/8).

Sebelumnya, Ahok telah mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal tahun lalu. Masa penahanan terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.
Pemotongan masa tahanan Ahok ketika itu sudah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ahok terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016.

Belakangan Ahok disebut bisa mendapat pembebasan bersyarat. Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu menolak mendapatkan itu karena ingin bebas murni.

(dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER