Yadi diketahui menjabat Direktur IV bidang Media dan Media Sosial Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.
Hal itu ia katakan merespon pernyataan seorang pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang juga eks jurnalis Tb Ardi Januar yang menyesalkan masuknya Yadi ke dalam tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan bahwa keputusan Perindo untuk memilih Yadi untuk mengisi Direktur bidang Media dan Medsos cukup tepat karena memiliki kompetensi di bidang tersebut.
"Jadi itu usulan dari teman-teman Perindo. Sidah tepat ya [kemampuan Yadi]," kata dia.
Ia menegaskan bahwa para parpol koalisi Jokowi tetap berpegang pada peraturan yang diatur dalam
Peraturan KPU dalam memilih kandidat untuk mengisi tim sukses.
"Tergantung aturannya aja. Kita tetap berpegang pada aturan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa di dalam PKPU tidak ada aturan yang melarang seseorang berprofesi di bidang jurnalistik menjadi anggota tim kampanye.
"Kalau di dalam peraturan KPU boleh masuk," kata Arief di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (20/8). (osc)