Amnesty Internasional Minta Ahok dan Eks Gafatar Dibebaskan

JNP | CNN Indonesia
Jumat, 06 Apr 2018 01:30 WIB
Amnesty International Indonesia, Ahok dan eks pimpinan Gafatar dipenjara hanya karena memberikan pandangan dan pendapat yang kebebasannya sudah dijamin.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut Ahok dan eks pimpinan Gafatar dipenjara hanya karena memberikan pandangan dan pendapat yang kebebasannya sudah dijamin. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta agar Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tesandung kasus penistaan agama segera dibebaskan tanpa syarat. Usman juga meminta pihak otoritas membebaskan tiga eks pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya.

Mereka semua, sebut Usman, dipenjara hanya karena memberikan pandangan dan pendapat yang kebebasannya sudah dijamin dalam undang-undang. Karena itu, ia meminta agar pemerintah membebaskan keempat orang ini.

"Otoritas di Indonesia harus segera membebaskan tanpa syarat Ahok dan ketiga eks pemimpin Gafatar," kata Usman di Kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta, Kamis (5/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hamid kemudian menyesalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Ahok. Ia menyebut MA melewatkan kesempatan untuk mengakhiri proses hukum yang tidak adil yang dijalani oleh Ahok.

"MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia," ucap Usman.

Karena itu, untuk dapat mengakhiri ketidakadilan hukum yang dijalani oleh Ahok, Usman meminta agar pihak-pihak otoritas di Indonesia dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran terhadap peradilan yang adil.

Lebih lanjut Usman menyebut pemerintah harus meninjau kembali pasal-pasal penodaan agama. Ia menyebut pasal-pasal ini dapat melemahkan kemerdekaan dan hak berpendapat dan beragama.


"Praktik pemenjaraan dengan vonis penodaan agama, tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum internasional. Kami minta mencabut pasal-pasal penodaan agama yang diskriminatif di seluruh perangkat perundang-undangan," kata Usman.

Dari tahun 2005 sampai 2014, Usman menyebut ada 106 orang yang tersandung pasal Undang-Undang nomor 1/PNPS Tahun 1995 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama serta Pasal 156 KUHP. Usman menyebut Ahok merupakan pejabat publik dengan pangkat paling tinggi yang dipidana dengan pasal penistaan agama.

Di tahun 2017, Usman menambahkan, terdapat 11 orang yang dipidana pasal penistaan agama. Ada kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, dan kasus Gafatar yang menyeret ketiga pemimpinnya, Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER