Mereka semua, sebut Usman, dipenjara hanya karena memberikan pandangan dan pendapat yang kebebasannya sudah dijamin dalam undang-undang. Karena itu, ia meminta agar pemerintah membebaskan keempat orang ini.
"Otoritas di Indonesia harus segera membebaskan tanpa syarat Ahok dan ketiga eks pemimpin Gafatar," kata Usman di Kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta, Kamis (5/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamid kemudian menyesalkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Ahok. Ia menyebut MA melewatkan kesempatan untuk mengakhiri proses hukum yang tidak adil yang dijalani oleh Ahok.
"MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia," ucap Usman.
Lebih lanjut Usman menyebut pemerintah harus meninjau kembali pasal-pasal penodaan agama. Ia menyebut pasal-pasal ini dapat melemahkan kemerdekaan dan hak berpendapat dan beragama.
"Praktik pemenjaraan dengan vonis penodaan agama, tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum internasional. Kami minta mencabut pasal-pasal penodaan agama yang diskriminatif di seluruh perangkat perundang-undangan," kata Usman.
Dari tahun 2005 sampai 2014, Usman menyebut ada 106 orang yang tersandung pasal Undang-Undang nomor 1/PNPS Tahun 1995 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama serta Pasal 156 KUHP. Usman menyebut Ahok merupakan pejabat publik dengan pangkat paling tinggi yang dipidana dengan pasal penistaan agama.
Di tahun 2017, Usman menambahkan, terdapat 11 orang yang dipidana pasal penistaan agama. Ada kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, dan kasus Gafatar yang menyeret ketiga pemimpinnya, Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya. (osc)