Nikita Kembali Laporkan Sam Aliano Soal Pencemaran Nama Baik

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 24 Agu 2018 02:43 WIB
Aktris Nikita Mirzani kembali melaporkan Sam Aliano ke kepolisian berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut Nikita meminta uang Rp5 miliar untuk berdamai.
Aktris Nikita Mirzani. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktris Nikita Mirzani kembali melaporkan Sam Aliano ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya berupa fitnah dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik

Pencemaran nama baik yang dituduhkan kali ini berkaitan dengan pernyataan Sam terkait uang Rp5 miliar yang diminta oleh Nikita.

"Hari ini kami baru saja melaporkan saudara SA yang pada tanggal 20 (Agustus) telah dilakukan pemeriksaan terkait laporan Nikita, dia memberikan statement kurang lebih, ada permintaan damai dari Nikita Mirzani, Nikita ingin tebusan sebesar Rp5 miliar," ujar kuasa hukum Nikita, Aulia Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sam sebelumnya menuding Nikita meminta Rp5 miliar untuk berdamai dengannya. Namun pernyataan tersebut diakui Sam diketahuinya melalui pemberitaan di media massa.


Selain itu, Sam juga menuding terjadi persekongkolan antara Nikita dengan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Roberto Pasaribu dalam penanganan kasusnya yang telah membuatnya jadi tersangka pencemaran nama baik.

"Dan saya ingatkan satu hal penting kemarin, Nikita Mirzani ingin berdamai dengan saya ada tembusan uang Rp5 miliar sebagai syarat saya bebas tersangka," ujar Sam di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/8).

Aulia pun membantah tudingan yang diucapkan Sam tersebut. Dia pun menilai ucapan Sam dapat membahayakan lantaran tidak ada barang bukti.

"Terkait statement itu saya pastikan bahwasanya kami selaku kuasa hukum maupun Nikita, tidak pernah menyatakan meminta uang Rp5 miliar. Kami laporkan kembali supaya saudara SA berhati-hati karena ini menyangkut nama baik sejumlah pihak," tuturnya.

Nikita juga mengatakan jika dirinya hanya ingin laporannya diproses lebih lanjut. Hal ini, menurut Nikita, dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap Sam.


"Kalau Niki mah tinggal tunggu penyidik saja nanti prosesnya kayak gimana buat memperingati semua orang, bukan Sam Aliano saja. Kalau ngomong harus ada bukti dulu jangan asal ngejeplak," ujarnya.

Dia pun enggan berdamai dengan Sam dan menunggu hasil penyelidikan yang akan dilakukan polisi nantinya.

Laporan Nikita terdaftar dengan nomor : LP/4453/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 23 Agustus 2018.

Dalam laporan tersebut Sam dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER