Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya belum bisa melaksanakan putusan Panwaslih Aceh, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara, dan
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang menyatakan ketiga caleg dari wilayah tersebut memenuhi syarat.
Ketiganya, yakni bakal caleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolii, bakal caleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh, dan bakal caleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok. Mereka merupakan mantan napi korupsi.
Menurut Arief, ketiga orang tersebut bisa dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota legislatif jika sudah ada putusan uji materi oleh Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan bahwa mantan narapidana boleh mencalonkan diri. Selama belum ada putusan MA, tegas Arief, KPU akan mengacu pada PKPU yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bukan menolak putusannya. Makanya kami membuat surat itu kami menunda pelaksanaan putusannya. Karna PKPU ini masih berlaku. Kalau saya jalankan itu, saya melanggar PKPU saya sendiri," kata Arief di sela acara "Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye Pemilu 2019" yang digelar di Hotel Mandarin, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
Arief menyayangkan putusan Panwaslu dan Bawaslu di tiga daerah tersebut. Pasalnya, PKPU sudah tegas menutup kesempatan bagi mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri.
Untuk itu, KPU tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku.
" Saya enggak bisa menerapkan (putusan Panwaslu dan Bawaslu daerah) sekarang karena PKPU yang masih ada dan berlaku mengatakan bahwa mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba enggak bisa mencalonkan diri," kata Arief.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan Bawaslu dan Panawslu di ketiga daerah tersebut menegasikan PKPU Nomor 20/2018 yang dengan tegas melarang mantan koruptor menjadi caleg. Sedianya, kata Titi, seluruh pihak menghormati PKPU telah dibuat.
"Tidak boleh ada satu pihak pun yang menegasikan peraturan nomor 20/2018 kecuali oleh MA," kata Titi.
Oleh karena itu, lanjut Titi, jika ada pihak yang keberatan dengan aturan tersebut maka cara yang dapat ditempuh adalah mengajukan uji materi ke MA, termasuk Bawaslu yang menjadi pemohon uji materi.
"Bawaslu berhak menjadi pemohon mengajukan ke MA. Jadi, forum MA lah yang bisa menunjukkan bahwa KPU tidak benar. Bukan di Panwaslu," kata Titi.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa KPU wajib menjalankan putusan Bawaslu. Hal ini telah diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 20 UU Pemilu, kata Fritz, disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus segera melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan demikian tidak ada alasan putusan Bawaslu dan Panwaslih di tiga wilayah tersebut tidak cepat ditindaklanjuti.
"Pasal 20 disebutkan, KPU harus sesegera mungkin melalsanakan putusan Bawaslu," kata Firtz dalam diskusi yang sama.
Sedangkan anggota pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu ( RUU Pemilu) dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo menambahkan kasus tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu pernah terjadi sebelumnya di Palopo. Sebanyak lima komisioner KPU Kota Palopo dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) lantaran tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Palopo.
Oleh karena itu, kata Fandi, akan ada konsekuensi berat bagi KPU daerah setempat jika tidak menjalankan putusan Bawaslu dan Panwaslu di tiga daerah tersebut.
"Konsekuensi bagi KPU berat kalau enggak melaksanakan putusan. Jika dibawa ke DKPP maka putusan DKPP akan berat bagi KPU. lima komisioner pernah diberhentikan DKPP karena tidak menjalankan putusan," kata Fandi.
Sebelumnya, bakal caleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolii, bakal caleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh, dan bakal caleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok yang merupakan mantan napi korupsi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU setempat.
Kemudian, Ketiganya mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Putusan dari Bawaslu dan Panwaslu setempat menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS). Dengan demikian, putusan tersebut menganulir keputusan KPU yang sebelumnya menyatakan bahwa ketiganya TMS.
(agi)