Fadli Zon Ingatkan Jokowi Tidak Seret TNI/Polri ke Politik

Aryo Putranto & wis | CNN Indonesia
Jumat, 24 Agu 2018 10:04 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan permintaan Jokowi supaya TNI-Polri ikut memaparkan kinerja pemerintah bertentangan dengan aturan dan beraroma politis.
Presiden Joko Widodo dalam pengarahan kepada Siswa Sesko TNI dan Peserta Sespimti Polri di Istana Negara, Kamis (23/8) kemarin. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengajak para anggota Polri dan TNI ikut melakukan sosialisasi pencapaian dan kinerja pemerintah mendapat sorotan dari Wakl Ketua Umum Gerindra Fadli Zon. Ajakan itu dianggap sama saja menyeret militer dan aparat keamanan ke dalam pusaran politik menjelang pemilihan umum dan pemilihan presiden, serta memberi mereka ruang buat melanggar undang-undang.

"Saya titip agar seluruh perwira juga ikut disosialisasikan, ikut disampaikan pada momen-momen yang memang tepat untuk menyampaikan itu," kata Presiden Jokowi dalam sambutan kepada Siswa Sesko TNI dan Peserta Sespimti Polri di Istana Negara, Kamis (23/8) kemarin.

Praktik sosialisasi ini sudah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 20 Agustus lalu. Saat itu dia mengklaim kinerja Jokowi mulai bisa dirasakan di Papua yang selama ini bergolak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fadli Zon, ajakan Jokowi supaya menjelaskan pencapaian kinerja pemerintah kepada masyarakat dapat mengancam netralitas anggota TNI/Polri. Selain melanggar undang-undang, kata dia, permintaan Presiden Jokowi berpotensi kembali menyerat TNI/Polri ke dalam pusaran politik praktis seperti terjadi di masa Orde Baru.

"Permintaan Presiden Joko Widodo di depan anggota TNI/Pori untuk mensosialisasikan kinerja pemerintah, jelas pernyataan yang sangat berbahaya. Sangat politis. Tidak proporsional," kata Fadli melalui akun Twitter @fadlizon, seperti dikutip pada Jumat (24/8).

"... Jangan menarik TNI/Polri kembali dalam politik praktis. TNI/Polri harus tetap menjaga netralitasnya. Sebab politik TNI dan Polri adalah politik kebangsaan. Bukan politik kepada orang-per orang, apalagi kepada bakal calon presiden," tulis Fadli.

Menurut Fadli, ada sejumlah potensi pelanggaran jika para aparat melaksanakan permintaan Jokowi. Ajakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI, terutama Pasal 39 Ayat 2 yang menyebutkan 'Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.


Fadli menyatakan tugas pokok TNI terbagi tiga. Yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.

Sementara dalam Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 2/2002 tentang Polri menyebutkan 'Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis'. Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Larangan ini juga dipertegas kembali dalam pasal 67 PKPU No.23 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum. TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu," tulis Fadli.

Selain itu, memaparkan kinerja pemerintah bukan bagian tugas TNI/Polri. Meski dalam pelaksanaannya memang dimungkinkan bagi TNI menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, sosialisasi pencapaian program pemerintah bukan bagian dari OMSP.

"Permintaan Presiden kepada anggota TNI/Polri jelas sangat politis. Sebab, yang menyampaikannya adalah Presiden yang pada saat bersamaan juga berstatus sebagai bakal calon presiden," tulis Fadli.

Bagi Fadli, di masa seperti ini seharusnya Jokowi bisa menjamin netralitas TNI dan Polri, dan bukan malah menyeret mereka ke dalam persaingan politik praktis.

(ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER