Jaringan Sabu Asal Malaysia Dibekuk, Sabu Rp9 Miliar Disita

CTR | CNN Indonesia
Jumat, 24 Agu 2018 16:41 WIB
Polda Sumatera Utara membekuk kelompok jaringan pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa sabu seberat 9 kilogram bernilai Rp9 miliar.
Ilustrasi barang bukti sabu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap kelompok jaringan pengedar narkotika jenis sabu, 9 Agustus-22 Agustus, dengan barang bukti berupa sabu seberat 9 kilogram bernilai Rp9 miliar.

"Barang bukti narotika golongan I jenis sabu seberat 9 kg dengan nilai Rp9 miliar," Kapolda Sumatera Utara Brigjen Agus Andrianto dalam keterangan resminya, Jumat (24/8).

Barang itu diduga berasal dari Malaysia dan bakal diedarkan di Aceh dan Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MAA (47), MZ (40), S (41) dan Z (43). Kemudian polisi juga menetapkan MRI (32) dan MAR (32) juga sebagai tersangka.

"Dari operasi itu tiga orang laki-laki dilakukan tindakan tegas terukur yakni dengan kondisi meninggal dunia dan 3 lagi mendapat luka tembak," jelas Agus.

Ketiganya ditangkap di tiga tempat yang berbeda, yakni di Simpang Opak, Aceh Tamiang, Jalan lintas Medan aceh Pasar buah Aceh Tamiang dan Jalan lintas Medan-Aceh, Besitang, Langkat.

Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri).Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri depan). (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Agus merinci bahwa penangkapan dimulai dari penangkapan MAA yang sudah lama menjadi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). MAA diketahui sebagai pengatur masuknya Narkotika Jenis Shabu dari Malaysia ke Indonesia.

"Kemudian dari hasil introgasi diperoleh masih ada narkotika jenis sabu dibawa oleh MZ yang diduga warga negara Malaysia dan S dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut berada di Wilayah hukum Aceh," ungkap dia.

MZ dan S lalu ditangkap namun narkotika itu sudah diserahkan kepada MRI dan MAR yang bakal dibawa ke Medan. Selanjutnya polisi menangkap MRI dan MAR pada saat menyerahkan sabu kepada Z atas perintah MAA.

"Pelaku MAA, S dan MZ sempat berupaya melarikan diri sempat diberikan peringatan tapi tidak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ucapnya.

Sedangkan MAR terkena tembak pada kaki kanan dan MRI terkena tembakan pada kaki kiri. Jenazah MAA, S dan MZ dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau denda paling sedikit Rp1 miliar

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER