"Barang bukti narotika golongan I jenis sabu seberat 9 kg dengan nilai Rp9 miliar," Kapolda Sumatera Utara Brigjen Agus Andrianto dalam keterangan resminya, Jumat (24/8).
Barang itu diduga berasal dari Malaysia dan bakal diedarkan di Aceh dan Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari operasi itu tiga orang laki-laki dilakukan tindakan tegas terukur yakni dengan kondisi meninggal dunia dan 3 lagi mendapat luka tembak," jelas Agus.
Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri depan). (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi) |
"Kemudian dari hasil introgasi diperoleh masih ada narkotika jenis sabu dibawa oleh MZ yang diduga warga negara Malaysia dan S dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut berada di Wilayah hukum Aceh," ungkap dia.
MZ dan S lalu ditangkap namun narkotika itu sudah diserahkan kepada MRI dan MAR yang bakal dibawa ke Medan. Selanjutnya polisi menangkap MRI dan MAR pada saat menyerahkan sabu kepada Z atas perintah MAA.
Sedangkan MAR terkena tembak pada kaki kanan dan MRI terkena tembakan pada kaki kiri. Jenazah MAA, S dan MZ dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau denda paling sedikit Rp1 miliar
(arh/gil)
Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri depan). (