Kepala Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Alexander mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui tersangka kerap mengedarkan narkotika.
"Proses penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, menurut masyarakat tersangka kerap melakukan peredaran beberapa jenis narkotika di Indonesia. Tim kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan," kata Doni di Polda Metro Jaya, Senin (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Richard Muljadi Ajukan Rehabilitasi Narkotik |
Menurutnya, dari informasi tersebut penyidik kemudian melakukan pengintaian dan menangkap tersangka di Kota Tangerang, Banten. Saat ditangkap, tersangka sedang mengenakan jaket ojek online dan membawa satu dus narkotika.
"Setelah kami buka kotak yang dibawa inisial S berisi 20 ribu butir pil happy five," katanya.
"Tim kami melakukan penangkapan terhadap tersangka H di TKP kedua di Jalan Boulevard Mutiara Palm, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat," katanya.
Dari keterangan tersangka H, penyidik mendapatkan informasi terkait tersangka berinisial E tersebut. Penyidik pun melakukan penggerebekan di kediaman E namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap E yang merupakan pengedar narkotika dari berbagai jenis di Indonesia yakni sabu, ekstasi, dan happy five.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (sur/sur)