Din Syamsuddin Sebut Protes Volume Azan Bukan Penistaan Agama

FHR | CNN Indonesia
Minggu, 26 Agu 2018 18:17 WIB
Din Syamsuddin menilai volume pengeras suara untuk azan memang perlu jadi perhatian apalagi di tengah pemukiman yang warganya majemuk.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai protes pada kerasnya volume pengeras suara azan bukan bentuk penistaan agama.

Hal ini disampaikan Din menanggapi kasus yang menjerat Meiliana, warga asal Tanjung Balai, Sumatera Utara yang divonis 1,5 tahun karena dianggap menodakan agama atas keluhannya terkait volume suara azan.

"Pada hemat saya, memprotes suara azan yang keras dan mengganggu tetangga bukanlah penistaan agama," kata Din melalui keterangan tertulisnya, Minggu (26/8).

Menurut Din, tindakan seseorang dapat dikategorikan menodai agama jika sudah menghinanya sebagai ritual keagamaan. Misalnya menjelekkan ritual umat beragama, termasuk azan. Jika hanya mengeluh, sedianya tidak diartikan telah menistakan agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menyalahkan azan sebagai ritual keagamaan dengan penilaian negatif dan sinis bisa dianggap menista," kata Din.

Lebih jauh, Mantan Ketua PP Muhammadiyah ini menilai besar atau kecilnya volume suara azan memang perlu menjadi perhatian. Apalagi di tengah permukiman yang penduduknya terdiri dari berbagai agama. Ini demi menjaga kenyamanan bersama. 

Bahkan, menurut Din, jika suara azan yang dikumandangkan membuat nyaman justru akan menggugah hati warga setempat.
Din Syamsuddin Sebut Protes Volume Azan Bukan Penistaan AgamaMeiliana (kiri) divonis 18 bulan penjara karena dinilai menodai agama terkait protes volume pengeras suara azan. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

"Memang sebaiknya, suara azan terutama di lingkungan yang majemuk (terdapat non Muslim) perlu menjaga kenyamanan. Jangan-jangan suara adzan yang lembut dan merdu dapat menggugah non Muslim untuk menyukai adzan," kata Din.

Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara karena memprotes volume pengeras suara azan di lingkunganya. Ia dinilai melanggar pasal penodaan agama.

Kuasa hukum Meiliana, Ranto Sabrani mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan vonis 1,5 tahun yang diberikan oleh majelis hakim. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER