Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap
Meiliana, dengan vonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Menurut Jokowi, jika tidak sepakat dengan keputusan itu maka Meiliana bisa menempuh proses hukum lanjutan.
"Ya itu kan ada proses banding," kata Jokowi usai menemui pengurus Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), di Jakarta, Jumat (24/8).
Meiliana melalui kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, sudah menyatakan bakal menempuh proses banding atas putusan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menyatakan sebagai kepala negara dia pun tidak kebal dari hukum atau bahkan tak sanggup melakukan intervensi. Sebab, dia pun divonis melawan hukum dalam perkara gugatan kebakaran hutan dan lahan di Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
"Saya tidak bisa mengintervensi hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan. Saya sendiri juga baru digetok pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran," kata Jokowi sembari tertawa.
Jokowi dinyatakan bertanggung jawab oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya karena dinilai melawan hukum dalam kasus kebakaran hukum dan lahan.
Dalam perkara ini, tergugat lainnya ialah Menteri LHK Siti Nurbaya, Mentan Amran Sulaiman, Menteri ATR Sofyan Djalil, Menkes Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah. Mereka kemudian bersiap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
(ayp/wis)