"Ya itu kan ada proses banding," kata Jokowi usai menemui pengurus Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), di Jakarta, Jumat (24/8).
Meiliana melalui kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, sudah menyatakan bakal menempuh proses banding atas putusan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak bisa mengintervensi hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan. Saya sendiri juga baru digetok pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran," kata Jokowi sembari tertawa.
Dalam perkara ini, tergugat lainnya ialah Menteri LHK Siti Nurbaya, Mentan Amran Sulaiman, Menteri ATR Sofyan Djalil, Menkes Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah. Mereka kemudian bersiap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (ayp/wis)