JK: Azan Juga Wajib, Tapi Jangan Terlalu Keras Suaranya

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 23 Agu 2018 17:46 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kasus protes azan yang dikeluhkan Meiliana seharusnya tak berujung pada pidana kasus penodaan agama.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kasus protes azan yang dikeluhkan Meiliana seharusnya tak berujung pada pidana kasus penodaan agama. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana, yang divonis 1,5 tahun penjara karena protes suara azan semestinya tak dipidana. Menurut JK, protes yang dilakukan Meiliana merupakan hal yang wajar.

"Itu seharusnya tidak dipidana. Dewan masjid saja menyarankan jangan terlalu keras kan (suara azan)," ujar JK di kantor wakil presiden melalui rekaman video yang dibagikan Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (23/8).

JK mengatakan permasalahan yang menimpa Meiliana harus dikaji lebih lanjut. Sebab bisa saja yang diprotes bukan suara azan melainkan pengajian yang juga kerap diputar dengan suara keras.

Sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), JK mengaku telah memiliki aturan tentang suara azan dan pengajian yang diperbolehkan diputar di masjid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam proses azan itu hanya tiga menit, tidak lebih dari itu. Mengaji juga tidak boleh pakai tape (rekaman) harus mengaji langsung, itu juga jangan lebih lima menit," katanya.
JK: Azan Juga Wajib, Tapi Jangan Terlalu Keras SuaranyaProtes suara azan berujung vonis penjara untuk Meiliana. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

JK menyatakan DMI telah berulang kali meminta masjid-masjid agar membatasi waktu azan maupun pengajian sehingga jika waktu azan dan pengajian itu digabung tak lebih dari 10 menit. Menurut JK, apabila suara azan atau pengajian di suatu masjid terlalu keras akan mengganggu suara di masjid yang lain

"Jadi tidak perlu terlalu lama karena (memikirkan) jarak antarmasjid yang rata-rata 500 meter di daerah padat. Itu perlu agar tidak melampaui masjid yang lainnya," ucap JK.

"Masjid juga kalau mengaji jangan terlalu malam, harus menghormati orang. Azan juga wajib, tapi jangan terlalu keras suaranya," katanya menambahkan.

Majelis Hakim PN Medan sebelumnya menyatakan Meiliana bersalah melakukan penistaan agama seperti yang diatur dalam pasal 156A KUHPidana. Keputusan itu dianggap kontroversial hingga menimbulkan petisi agar Meiliana dibebaskan.

Kemenag dalam Instruksi Dirjen Binmas Islam Kep/D/101/1978 telah mengatur penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala.

Khusus azan, suara memang harus ditinggikan. Namun tidak dicantumkan batasan volume pengeras suara azan. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER