Merry diduga total menerima uang sebesar Sin$280 ribu dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.
"KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode dalam komunikasi pada perkara ini, seperti pohon yang berarti uang, dan kode untuk nama hakim, seperti ratu kecantikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyebut Merry diduga menerima uang tersebut secara bertahap dari Tamin. Uang pertama yang diduga telah diterima Merry sebesar Sin$150 ribu, sementara uang Sin$130 ribu disita dari tangan panitera pengganti PN Medan Helpandi, yang diduga bakal diberikan kepada Merry.
"Sehingga diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini adalah Sin$280 ribu," ujarnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
"Hakim MP yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," kata Agus.
Lihat juga:Hakim PN Medan Masih Bingung Ditangkap KPK |
Dalam kasus ini, Merry dan Tamin telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Selain mereka berdua, lembaga antirasuah juga menetapkan Helpandi dan Hadi Setiawan orang kepercayaan Tamin sebagai tersangka.
Mereka berempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kemarin, 28 Agustus 2018.
Selain keempat orang itu, tim penindakan KPK turut mengamankan Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga, serta panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait.
(dal/sur)