Hakim PN Medan Masih Bingung Ditangkap KPK

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 29 Agu 2018 11:34 WIB
Merry Purba, hakim PN Medan yang tertangkap OTT KPK menyatakan belum mengetahui apa-apa terkait kasus dugaan suap yang menjerat dirinya dan delapan orang lain.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Negeri Medan Merry Purba yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tak mengetahui masalah yang menjeratnya. Merry ikut ditangkap bersama delapan orang lainnya.

"Saya belum tahu apa-apa," kata Merry saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

Dia yang mengenakan blazer cokelat tua ini pun enggan menjawab lebih lanjut pertanyaan awak media. Ia memilih terus berjalan masuk ke dalam lobi Gedung KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merry dan empat orang yang juga ikut diciduk tim penindakan KPK telah berada di markas antirasuah sejak dini hari tadi. Mereka di antaranya Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, panitera Helpandi, terdakwa korupsi Tamin Sukardi, dan Sudarni.

Sementara itu, dua orang lainnya yakni Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke masih dalam perjalanan menuju Kantor KPK.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya menyebut KPK telah menangkap sekitar delapan orang dalam OTT di Medan, Sumatera Utara. Dari delapan orang tersebut terdapat unsur hakim, panitera, serta pihak swasta.

Tim penindakan KPK turut mengamankan uang dalam pecahan dolar Singapura dari tangan mereka. Uang itu diduga terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Mahkamah Agung turut menyoroti para hakim yang terciduk OTT KPK itu. MA memastikan akan memecat para hakim tersebut jika benar terbukti terlibat korupsi. Untuk itu MA masih menunggu konfirmasi resmi dari KPK.

"Pasti diberhentikan, sudah pasti. Yang sudah-sudah (diberhentikan). Tapi yang ini saya belum komentar karena belum ada konfirmasi secara resmi dari yang berwenang (KPK)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat temu media di kantornya, Selasa (28/8).

Menurut Abdullah, surat keputusan (SK) pemberhentian sementara akan langsung turun dari MA tanpa menunggu mereka diadili di Pengadilan Tipikor.

Begitu menjadi tersangka, Abdullah menyatakan seorang hakim yang terjerat pidana akan langsung dinonaktifkan sebagai 'wakil Tuhan'.

"Biasanya seperti yang sudah-sudah saat itu juga, kalau sudah ditetapkan tersangka itu langsung turun SK itu, SK nonaktif sebagai hakim," ujar Abdullah. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER