Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya akan mengumumkan status sejumlah orang yang ditangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/8). Sedikitnya KPK menangkap delapan orang terdiri dari hakim, panitera pengadilan, dan pihak swasta.
"Saya kira belum malam ini karena tadi delapan orang itu diamankan pagi hari. 24 jam-nya paling besok pengumumannya. Bisa setelah itu atau sebelum itu," ujar Febri di Bandung, Senin (28/8).
Febri mengatakan KPK memang memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang kena operasi tangkap tangan (OTT). Yang jelas setelah 1x24 jam itu, KPK akan mengumumkan ke publik status mereka usai pemeriksaan intensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti setelah 24 jam akan kami umumkan ke publik apa status hukum dari pihak-pihak yang diamankan ya," ucapnya.
Sejauh ini, kata Febri, sekitar delapan orang yang terkena OTT belum dibawa ke Jakarta. Mereka masih menjalani pemeriksaan tahap awal di kantor kejaksaan di Medan sebelum diboyong ke Jakarta guna pemeriksaan lebih intensif.
"Saya belum dapat informasi tim bergerak ke Jakarta karena biasanya memang kami perlu melakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu di sana (Medan)," kata dia.
Menurut Febri, dari pemeriksaan awal di Medan, belum tentu semua yang diamankan akan dibawa ke Jakarta. Mereka yang akan menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta adalah yang terindikasi pidana.
"Belum tentu juga delapan orang itu yang dibawa. Tergantung kebutuhan lebih lanjut," sambungnya.
Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, panitera, dan sejumlah pihak lainnya di Medan, Sumatera Utara.
Operasi senyap yang berhasil menciduk sekitar delapan orang itu turut diamankan uang pecahan dolar Singapura. Diduga uang itu merupakan 'pelicin' terkait perkara korupsi di Medan.
(hyg/osc)