Insentif Rp150 Ribu untuk Pendamping Rapat RW Dinilai Wajar

Setyo Aji | CNN Indonesia
Kamis, 30 Agu 2018 06:43 WIB
Biaya Rp150 ribu buat pendamping rembuk RW yang disahkan Gubernur DKI Anies Baswedan dinilai wajar dan bukan pemborosan anggaran.
Anies Baswedan mengesahkan biaya pendamping rembuk RW sebesar Rp150 ribu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Anies Baswedan resmi meneken Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam pergub itu diatur mengenai biaya bagi para pendamping rembuk RW sebesar Rp150 ribu per pertemuan.

Sebanyak 17 kelurahan di DKI Jakarta sudah merasakan fasilitas pendamping rembuk RW dan Musrenbang sejak akhir 2017 lalu. Dalam masa uji coba tersebut para pendamping rembuk RW belum mendapatkan insentif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lurah Gunung Sahari Selatan Riyanto menilai progran pendampingan rembuk RW dan Musrenbang ini perlu dilanjutkan. Para pendamping tersebut pun menurutnya pantas untuk menerima insentif sebesar Rp150 ribu per pertemuan.

Pasalnya, tutur Riyanto, meski tugas yang diemban oleh pendamping itu tidak begitu berat, namun kehadiran mereka sangat bermanfaat dalam membantu proses penetapan APBD di tingkat RW hingga provinsi.

"Jumlah segitu wajar kok, itu orang kerja kok, kerjanya bisa dipertanggungjawabkan, dia kan merencanakan dan berpikir gitu," ujar Riyanto saat ditemui CNNIndonesia.com di kantornya, di Jakarta, Rabu (29/8).

Senada, Ketua RW01 Kelurahan Cikini Hanafi mengatakan insentif sebesar Rp150 ribu untuk pendamping sudah pas. Pasalnya, dalam menghadiri rembuk RW hingga Musrenbang di tingkat provinsi, para pendamping itu tentu harus mengeluarkan ongkos.

"Ibaratnya itu ganti uang transport uang makan, dia juga kan udah minimal ada atensi untuk membantu pemerintah," kata Hanafi terpisah.

Diketahui dalam proses penatapan APBD, para pendamping itu minimal bakal menghadiri lima pertemuan, yakni rembuk RW, Musrenbang kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi. Berarti dalam satu masa penyusunan APBD sang pendamping bakal mengantongi uang sebesar Rp750 ribu.

Saat ini terdapat 1.335 orang pendamping di 267 kelurahan di DKI. Dengan insentif Rp150 ribu per pertemuan, maka Pemprov DKI harus mengeluarkan uang sebanyak Rp1,001 miliar.

Jumlah tersebut, menurut Hanafi bukan pemborosan mengingat fungsi pendamping yang dibutuhkan oleh pihaknya.

"Hitungan pembagiannya Rp150 ribu sekali tatap muka. Nggak pemborosan, istilah kata ya transport, makan misalnya kalau Musrenbang dari pagi sampe sore kan," ujarnya.

Mekanisme Penunjukan Pendamping

Sementara itu untuk optimalisasi fungsi pendamping pihak kelurahan memiliki mekanisme dan kriteria tersendiri dalam penunjukannya. Di Kelurahan Gunung Sahari Selatan misalnya, Riyanto mengungkapkan pihak kelurahan yang menunjuk langsung pendamping rembuk.

Mekanismenya adalah dengan melihat data penduduk yang dinilai cukup aktif dan mengenal lingkungannya. Riyanto mengatakan tidak membuka lowongan maupun pemilihan demi efisiensi waktu dan biaya.

Hal itu lantaran Kelurahan Gunung Sahari Selatan melingkupi 10 RW sehingga akan memakan banyak waktu apabila pendamping dipilih melalui seleksi terbuka atau pemilihan langsung. Ia menjamin tidak ada kecemburuan dengan mekanisme penunjukan tersebut.

"Yang penting dia tidak egois, mengenal lingkungannya, bisa sosialisasi dan komunikasi dengan baik, mengerti operasional komputer dan IT," terang Riyanto.

Ia merinci dari lima pendamping rembuk RW, dua di antaranya adalah anggota karang taruna, satu orang mantan anggota Lembaga Musyawaran Kelurahan (LMK), satu orang mantan Ketua RW, dan satu orang mantan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sementara itu di Kelurahan Cikini, penunjukan pendamping kelurahan diserahkan kepada pengurus RW masing-masing. Sekretaris Kelurahan Cikini Herman Sinuraya mengatakan pihak kelurahan hanya mengajukan nama-nama yang sudah dipilih pengurus RW untuk diajukan ke Bappeda guna mengikuti bimbingan teknis.

Perbedaan mekanisme penunjukan itu dikarenakan belum ada petunjuk pelaksanaan pemilihan pendamping rembuk RW dari Pemprov DKI Jakarta. Herman menerangkan pemprov tidak memberikan kriteria atau mekanisme tertentu terkait pendamping rembuk RW.

Di sisi lain, Hanafi selaku orang nomor satu di RW01 Kelurahan Cikini mengatakan pihaknya cenderung memilih pendamping rembuk yang berusia muda dan ikut aktif dalam kepengerusan RW atau karang taruna.

"Kami pilih yang aktif di lingkungan seperti karang taruna agar kerjanya enak, sudah paham mengenai administrasi. Selain itu yang muda juga, soalnya dia harus berurusan dengan IT," terang Hanafi. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER